Suara.com - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah memaksa DPR harus merevisi Undang-Undang Pemilu hingga Pilkada.
Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli, menilai memang sudah seharusnya revisi terhadap UU Pemilu harus dilakukan dengan adanya putusan MK.
"Ya mestinya harus direvisi, minimal sesuai dengan isi Putusan MK," kata Lili kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).
Ia mengatakan, revisi juga akan mengatur soal ambang batas pencalonan Legislatif (Parliamentary Threshold) hingga ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold.
"Termasuk tentang Parlemen Threshold dan Presidential Threshold, juga tentang syarat ambang batas pencalon partai dalam pilkada," katanya.
Di sisi lain, kata dia, adanya putusan MK menjadi momentum yang pas untuk memperbaiki demokrasi.
"Ini sebenarnya moment yang pas untuk memperkuat demokrasi dengan memperbaiki bolong-bolong dalam UU Pemilu dan Pilkada," ujarnya.
Menurutnya, sudah banyak masukan dari para pegiat Pemilu terkait hal yang harus di ubah dalam UU Pemilu.
"Banyak sudah masukan yang diberikan oleh para pegiat Pemilu, seperti tentang sanksi pidana untuk pelanggaran pemilu dan memperkuat peran Bawaslu," pungkasnya.
Baca Juga: Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan Pemilu nasional dengan daerah justru mendorong revisi UU Pemilu dilakukan secara Omnibu Law.
Pasalnya, kata dia, dengan adanya putusan itu memaksa pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah merubah total aturan kepemiluan.
"Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi uu ini secara omnibus law. Semuanya," kata Doli dalam diskusi "Politics & Colleagues Breakfast" di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengatakan, putusan MK terbaru soal pemisahan pemilu nasional dan daerah menambah rentetan putusan MK sebelumnya soal keserentakan Pemilu.
"Jadi pelan pelan putusan MK yang dicicil cicil ini ya kan, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law," katanya.
Untuk itu, kata dia, adanya putusan MK terbaru soal keserentakan Pemilu ini harus jadi perhatian bersama, terutama pembuat UU untuk mengubah aturan.
Berita Terkait
-
Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?
-
Putusan MK Tak Sentuh Akar Masalah: Pemilu Dipisah, Politik Uang Tetap Jalan
-
Lemhannas Bakal Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada terhadap Demokrasi
-
Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!
-
Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan