Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sempat mendengar informasi bahwa dirinya dibidik Kejaksaan Agung karena menjadi tim kampanye nasional Anies Baswedan.
Tom Lembong sendiri pernah menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
“Saya sudah diberitahu dari akhir 2024 setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang menbidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Saat itu, dia mengaku telah mengetahui bahwa kasus dugaan korupsi pada importasi gula sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) di Kejaksaan Agung.
“Bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, baik selama masa kampanye pilpres 2024, maupun setelahnya saya mendapat kabar secara berkala bahwa kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ujar Tom Lembong.
Menurut dia, tidak jelas pelanggaran pidana apa yang tuduhkan padanya. Padahal, dia mengaku konsisten menyatakan bahwa kebijakan importasi gula dilakukan untuk menstabilkan harga pangan saat itu.
“Saya berusaha untuk sekooperatif mungkin, sekondusif mungkin, dan sejauh mungkin berprasangka baik dan proses pemeriksaan ini juga melintasi masa jabatan presiden dan wakil presiden, di tengah-tengah proses pemeriksaan saya yang berjalan kira-kira 4 minggu terjadi pergantian presiden dan wapres, saya juga bertanya-tanga apakah proses ini akan lanjut,” tutur Tom Lembong.
“Tapi tentunya tidak sampai 2 minggu setelah presiden dilantik, saya diberitahu saya dinyatakan sebagai tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan,” tandas dia.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Baca Juga: Penunjukkan Koperasi Dipersoalkan, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi ke Panglima TNI hingga Kapolri
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Berita Terkait
-
Makan Gula di Persidangan karena Bete, Tom Lembong Tantang Jaksa: Apa Akhir Pekan Saya Sakit?
-
Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?
-
Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula
-
Tepis Tudingan Jaksa, Tom Lembong Pamer Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim: Tak Berbahaya Dikonsumsi
-
Terkuak di Sidang! Ada 21 Persetujuan Impor Gula saat Tom Lembong Jabat Mendag
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli