Suara.com - Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan sebuah insiden yang melibatkan seorang pejabat publik di Banten. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Budi Prajogo, mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah memo yang diduga berisi "titipan" siswa untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 viral di media sosial.
Kejadian ini sontak memicu beragam reaksi dari warganet, mulai dari rasa terkejut hingga kekecewaan, mengingat posisi Budi Prajogo sebagai figur penting di lembaga legislatif daerah. Polemik ini bukan hanya menguak dugaan intervensi dalam sistem pendidikan, tetapi juga memicu rasa ingin tahu masyarakat luas terhadap sosok Budi Prajogo.
Memo yang menghebohkan tersebut dikabarkan ditujukan kepada salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten. Hal yang paling mencolok adalah tulisan "Mohon dibantu dan ditindaklanjuti" yang tertera jelas pada memo tersebut, lengkap dengan tanda tangan Budi Prajogo dan stempel basah DPRD Banten. Kehadiran stempel resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya intervensi dari pihak berwenang dalam proses penerimaan siswa baru, yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Viralnya memo ini tentu saja menjadi tamparan keras bagi integritas proses seleksi pendidikan. Masyarakat umum memandang tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika yang serius. Berbagai spekulasi pun bermunculan di kalangan warganet, mempertanyakan motif di balik "titipan" tersebut dan dampaknya terhadap calon siswa lain yang bersaing secara jujur.
Selain memo tersebut, sebuah name tag bergambar Budi Prajogo dengan logo DPRD Banten dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga turut beredar, semakin menegaskan identitas pejabat yang tersandung kasus ini. Keadaan ini secara tidak langsung menyeret nama partai politik tempat Budi Prajogo bernaung, memunculkan pertanyaan mengenai standar etika dan pengawasan internal partai terhadap para anggotanya.
Meski belakangan Budi membantah hal ini dan menyebut hal itu sebagai upaya untuk membantu masyarakat. Klarifikasi ini tidak membantunya karena ia telah dicopot sebagai kader PKS.
Siapa Budi Prajogo? Jejak Politik dan Kiprahnya
Melihat hebohnya pemberitaan ini, banyak masyarakat yang mulai mencari tahu lebih jauh tentang Budi Prajogo. Ia dikenal sebagai politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 9. Budi Prajogo bukanlah nama baru di kancah politik Banten. Ia telah lama berkecimpung di dunia legislatif, menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sejak tahun 2009.
Dilahirkan di Semarang pada 4 Januari 1971, nama lengkapnya adalah Dr. H. Budi Prajogo, S.E., M.Ak. Profil lengkapnya dapat diakses melalui situs resmi DPRD Provinsi Banten, dprd-bantenprov.go.id, yang menunjukkan latar belakang pendidikan dan riwayat kariernya yang cukup panjang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi
Rekam jejak politik Budi Prajogo menunjukkan konsistensinya dalam mengemban amanah rakyat. Ia pertama kali menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten pada periode 2009–2014. Kemudian, ia terpilih kembali untuk periode kedua (2014–2019). Puncaknya, pada periode 2019–2024 dan 2024-sekarang, Budi Prajogo dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Posisi ini tentu saja memberikan kekuatan dan pengaruh yang signifikan, yang mana seharusnya digunakan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sebagai pejabat publik, harta kekayaan Budi Prajogo juga menjadi informasi yang patut diakses oleh masyarakat. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total kekayaan Budi Prajogo tercatat mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp6.219.586.315.
Rincian harta kekayaan tersebut menunjukkan mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan. Total nilai tanah dan bangunan mencapai Rp5.903.000.000, tersebar di berbagai lokasi seperti Kabupaten/Kota Tangerang, Lebak, dan Serang. Ini termasuk beberapa properti pribadi seperti tanah dan bangunan seluas 112 m2/45 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, serta lahan seluas 20.900 m2 di Kabupaten/Kota Lebak yang memiliki nilai signifikan.
Selain properti, Budi Prajogo juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp147.000.000, yang meliputi satu unit motor Honda, satu unit mobil Honda Freed Minibus, dan satu unit motor Kawasaki. Kemudian, terdapat pula harta bergerak lainnya sebesar Rp43.000.000, serta kas dan setara kas sejumlah Rp126.586.315. Menariknya, dalam LHKPN tersebut tercatat bahwa Budi Prajogo tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya, serta tidak memiliki hutang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Anggota DPRD KendariFadhal Rahmat Asyik Isap VapeSaat Rapat, Aksinya Tuai Kecaman
-
DPRD DKI Jakarta Intensifkan Jalur Diplomasi Antarkota Luar Negeri
-
Skandal Memo Titip Siswa DPRD Banten: Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Menginvestigasi
-
10 SMA Terfavorit di Bekasi, Bisa Jadi Rujukan Siswa Baru di SPMB 2025
-
Jalur Pendaftaran SPMB SMP Bekasi 2025 Paling Sepi Peminat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar