News / Metropolitan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:33 WIB
Ilustrasi pedagang rujak cabul diamuk massa di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. [Suara.com/ Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat menangkap pedagang rujak berinisial S atas kasus pencabulan siswi SD di Duri Kepa.
  • Pelaku memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga dan kepercayaan orang tua korban yang sering menitipkan anak sejak berusia lima tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada guru, kemudian polisi mengamankan pelaku dari amukan massa pada Mei 2026 lalu.

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi di balik kasus pencabulan yang dilakukan seorang pedagang rujak berinisial S (50) terhadap siswi sekolah dasar (SD) di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Pelaku ternyata, memanfaatkan faktor kedekatan dan kepercayaan orang tua korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kepala Satuan Reserse PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa tersangka telah mengenal korban sejak korban masih berusia lima tahun.

Karena statusnya sebagai tetangga dekat, orang tua korban sering menitipkan anak mereka kepada pelaku saat harus bekerja hingga larut malam.

"Sebagai tetangga dekat yang sudah dikenal korban, sejak korban berumur lima tahun. Kedua orang tuanya mempunyai pekerjaan yang pulang terkadang sampai larut malam, sehingga sering menitipkan korban ke pelaku," ujar Nunu dikutip dari ANTARA, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, pelaku menurut Nunu juga kerap memberikan uang jajan berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 serta makanan ringan kepad korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2022 hingga Maret 2026.

"Sehingga korban sudah merasa percaya kepada pelaku, dan pelaku sering memberikan uang Rp5 ribu-Rp10 ribu dan jajanan kepada korban," tambahnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan insiden tersebut kepada teman sekolahnya.

Baca Juga: Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

Informasi itu kemudian sampai ke telinga seorang guru berinisial D pada 12 Mei 2026, yang segera berkoordinasi dengan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Barulah ibu korban, S, mengetahui dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," jelas Nunu.

Digeruduk Warga

Peristiwa ini sempat memicu kemarahan besar warga setempat. Pada Rabu (13/5) malam, rumah kontrakan pelaku di Jalan Guji Baru digeruduk massa yang tersulut emosi.
Beruntung, pihak kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari upaya main hakim sendiri.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, mereka tidak menyangka pelaku terlibat kasus asusila karena pria berusia 50 tahun itu dikenal rajin beribadah dan aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan RT setempat.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.

Load More