News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB
Kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan obat-obatan dan logistik untuk rakyat Palestina di Gaza ditahan Israel. Di antaranya, terdapat 2 jurnalis Republika dan 9 Aktivis asal Indonesia. (Ist)
Baca 10 detik
  • Militer Israel menangkap empat jurnalis Indonesia saat meliput misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
  • Anggota Komisi XIII DPR RI mengutuk tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM dan hukum internasional terhadap awak media.
  • Pemerintah Indonesia didesak melakukan diplomasi segera untuk membebaskan keempat jurnalis dan menjamin keselamatan mereka di masa penahanan.

Suara.com - Aksi sepihak militer Israel yang menangkap empat jurnalis Indonesia saat menjalankan misi kemanusiaan memicu kecaman hebat.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fauqi Hapidekso, mengutuk keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk arogansi yang mengangkangi hukum internasional.

Keempat jurnalis yang menjadi korban adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai (Republika), Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV), serta Rahendro Heru Bowo (iNews).

Mereka dilaporkan diciduk militer Israel saat tengah meliput misi kemanusiaan internasional, Global Sumud Flotilla, di wilayah perairan internasional.

Fauqi menegaskan bahwa tindakan militer Israel tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.

“Kami mengecam keras penangkapan tiga jurnalis dari Indonesia oleh tentara Israel. Mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan, bukan aktivitas militer ataupun tindakan yang mengancam keamanan. Penangkapan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Fauqi di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Desak Diplomasi Kilat Kemenlu

Legislator asal Jawa Tengah ini meminta Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Ia mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera mengambil langkah diplomasi "kilat" demi menjamin keselamatan dan kebebasan para awak media tersebut.

Menurutnya, negara wajib hadir di saat keselamatan warganya dipertaruhkan di wilayah konflik.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

“Kami meminta Pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomatik untuk pembebasan dan menyampaikan kecaman resmi terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan Israel terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan,” ujar politisi PKB tersebut.

Blokade laut Israel memicu kecaman global setelah penangkapan ilegal ratusan relawan kemanusiaan di perairan Siprus. (Al Jazeera)

Dua Hukum Internasional Ditabrak

Lebih jauh, Fauqi memaparkan bahwa Israel telah secara terang-terangan menabrak dua instrumen hukum internasional yang melindungi jurnalis di wilayah konflik. Ia mengingatkan bahwa jurnalis memiliki imunitas yang wajib dihormati oleh militer manapun di dunia.

“Setidaknya ada dua hukum internasional yang ditabrak Israel. Pertama Deklarasi Universal HAM PBB yang menjamin hak individu mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi. Kedua Konvensi Jenewa 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik dilindungi hukum dan tak boleh jadi sasaran penangkapan maupun kekerasan fisik,” urainya secara rinci.

Di akhir pernyataannya, Fauqi meminta pemerintah terus memantau kondisi fisik dan psikologis keempat jurnalis tersebut selama dalam masa penahanan. Ia berharap seluruh jurnalis bisa segera pulang ke tanah air tanpa kurang suatu apa pun.

“Kami berharap Pemerintah Indonesia memastikan Bambang, Thoudy, Andre dan Rahendro dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat dan tanpa cedera. Langkah yang cepat, jelas, dan terukur sangat diperlukan untuk melindungi keselamatan WNI,” pungkasnya.

Load More