Suara.com - Terdakwa Azam Akhmad Akhsya akhirya menyampaikan permintaan maaf, terutama kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Permintaan maaf itu disampaikan Azam saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Diketahui, Azam merupakan mantan jaksa fungsional yang berdinas di Kejari Jakarta Barat.
"Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari Jakbar dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini," ujarnya saat membacakan pleidoi di persidangan.
Permintaan maaf itu dilayangkan Azam kepada mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting, Hendri Antoro yang kini menjabat sebagai Kejari Jakbar dan eks Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali yang kini menjabat Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar.
Saat membacakan pleidoinya, Azam mengaku tidak pernah punya maksud untuk mencemarkan nama baik Kejaksaan. Dia pun menyebut tidak ada pembagian uang terkait penggelapan barang bukti kasus investasi bodong yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah itu.
"Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi Kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui," ujar Azam.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut terdakwa Azam hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan empat tahun itu lantaran Azam dianggap terbukti melakukan penggelapan barang bukti terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Pembacaaan tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (17/6/2025). Selain pidana badan, terdakwa Azam juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta degan subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Azam.
Baca Juga: Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan
Berita Terkait
-
Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan
-
Usulan Pemakzulan Gibran Jalan di Tempat, Bivitri Susanti: Lucu, DPR Langgar Aturan Mereka Sendiri
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
-
Tak Layak jadi Ban Serep Prabowo, Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Ketidakbecusan Gibran Jabat Wapres
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo
-
Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global
-
Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
-
Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!
-
Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!
-
Prabowo Temui Putin di Tengah Krisis Global, Pakar: Langkah Krusial Amankan Energi RI
-
Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut
-
Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos