Suara.com - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyambangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).
Kedatangan Maman guna mengklarifikasi soal surat Kementerian UMKM yang diduga meminta dukungan dan pendampingan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara Eropa untuk istrinya, Tina Astari.
Kepada wartawan Maman mengaku kedatanganya ke KPK atas inisiatifnya sendiri.
"Kehadiran saya di KPK atas inisiatif saya pribadi. Bahwa saya sebagai Menteri UMKM, ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya," kata Maman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta..
Maman tidak datang dengan tangan kosong. Dia mengaku membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada KPK. Dia menyebut akan menemui deputi di KPK, tapi tak merinci deputi di bidang apa.
"Saya berinisiatif ingin menyerahkan dokumen menuntaskan polemik isu yang beberapa hari ini berkembang terhadap diri saya dan keluarga saya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui publik dikejutkan dengan beredarnya surat Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan luar negeri bertajuk "Misi Budaya."
Surat yang dimaksud diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1 dan memperlihatkan kop resmi Kementerian UMKM RI dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa untuk mengikuti kegiatan misi budaya, dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.
Baca Juga: Kontroversi Istri Menteri UMKM, Jejak Karier Tina Astari di Dunia Hiburan: Bukan Orang Sembarangan
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, menjelaskan secara rinci bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Sejumlah negara yang menjadi tujuan dalam kegiatan ini meliputi Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan).
Kedutaan besar dan Konsulat Jenderal RI di sejumlah negara itu diminta untuk memberikan dukungan dan pendampingan penuh selama perjalanan Tina Astari dan rombongan berlangsung.
Tembusan surat ini turut dikirimkan kepada Menteri UMKM RI serta Direktorat Eropa I dan II di Kementerian Luar Negeri.
Berita Terkait
-
Intip Bisnis Tina Astari, Istri Menteri UMKM yang Diduga Minta Fasilitas Negara Buat Tur Eropa
-
Istri Menteri UMKM Viral, Publik Tak Boleh Lupa 4 Kontroversi Keluarga Pejabat yang Lain
-
KPK Geledah Rumah Dirut PT DNG yang Kena OTT Bareng Kadis PUPR Topan Ginting
-
Istri Menteri UMKM Diduga Minta Difasilitasi di Eropa, Eks Pegawai KPK Ingatkan Pasal Gratifikasi!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini