Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta di Sumatera Utara (Sumut).
Pada Jumat 4 Juli 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT Dewa Nusa Group (Dirut PT DNG), M. Akhirun Piliang (KIR) di Kota Padangsidimpuan.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
"Tim saat ini sedang melakukan rangkaian giat penggeledahan di beberapa lokasi pasca dilakukan kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melansir Antara.
Ia menambahkan KPK akan terus memperbarui informasi seputar pengembangan kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di rumah Akhirun Piliang sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan dua unit kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV).
Setibanya di lokasi, mereka langsung memasuki rumah untuk melakukan proses penggeledahan.
Sementara di luar rumah, tampak lima personel dari Kepolisian Resor Padangsidimpuan bersenjata lengkap melakukan penjagaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim KPK tersebut masih melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Operasi Tangkap Tangan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, mengatakan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap empat orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.
Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ujar Asep.
Berita Terkait
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya
-
Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya
-
Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta