Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi berupa penerimaan commitment fee dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Sejauh ini, nilai gratifikasi yang terindikasi mencapai sekitar Rp17 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di MPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Dua saksi diperiksa dalam proses penyidikan ini, yakni seorang wiraswasta bernama IIs Iskandar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal MPR RI, Benzoni.
Pemeriksaan fokus pada alur pengadaan barang dan jasa, sistem pembayaran, serta dugaan adanya permintaan commitment fee dalam proses tersebut.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan commitment fee-nya,” kata Budi.
Mantan Sekjen MPR Jadi Tersangka
KPK secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI.
Baca Juga: Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka berinisial MC, selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Saat itu, Ma’ruf menjabat di bawah kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Namun demikian, KPK masih merahasiakan secara lengkap konstruksi kasus dan peran pihak-pihak lainnya.
Budi menyebut nilai gratifikasi yang terindikasi mencapai belasan miliar rupiah.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
KPK masih mengusut aliran dana dan proses pengadaan yang diduga menjadi sumber gratifikasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat