Suara.com - Praktisi Hukum Taufik Basari mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa membuat DPR dan pemerintah melanggar konstitusi.
Dengan adanya putusan MK soal pemisahan pemilu membuat pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah harus membuat rumusan aturan. Rumusan aturan itu yang dianggap bisa melanggar UUD 1945.
Hal itu disampaikan Taufik pada Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
"Seharusnya perintah konstitusi menyatakan harus pemilu, tapi negara ini melalui pembuat undang-undang; pemerintah, presiden, dan DPR membuat suatu rumusan yang justru melanggar perintah dari konstitusi. Berat, ngeri itu," kata Taufik.
Taufik menyinggung soal Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara, pada putusan MK terkait pemisahan pemilu ada perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031, terkhusus juga untuk DPRD dan Pilkada.
"Kenapa jadi melanggar? Karena berarti kalau dilaksanakan negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD," ujarnya.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI itu menyampaikan, situasi tersebut menjadi dilematis.
Baca Juga: Kalau Kalah Tanding jadi Ketum PSI, Bro Ron Bakal Pilih Kembali Jadi Aktivis?
"Kalau kita lihat alur dari pasal-pasal di dalam konstitusi ini maka kita akan bisa melihat dilema yang muncul. Dilema yang pertama yang namanya putusan pasti ujungnya harus ada pelaksanaan kan gitu, prinsipnya gitu," katanya.
Masalah Yuridis
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hasil kajian sementara DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.
Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya