Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, menilai jika putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah itu melanggar konstitusi. Hal itu disampaikan Patrialis saat diirinya diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
"Dapat disimpulkan Menurut saya putusan MK nomor 135 bertentangan dengan konstitusi," kata Patrialis dalam RDPU.
Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar oleh MK.
Pertama, kata dia, pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyebut jika pemilu dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
"Jadi konstitusi menyatakan lima tahun sekali. Dua, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR DPD presiden wapres serta DPRD," katanya.
MK dalam putusan terbarunya justru, kata dia, seolah membuat pemilu menjadi dua kali dilaksanakan. Pertama pemilu berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pemilihan DPR, DPD RI.
Kedua, dua tahun atau dua tahun 6 bulan kemudian Pemilu dilaksanakan untuk pemilihan DPRD dan Kepala Daerah.
Kemudian juga ia menyoroti pasal 18 ayat 3 UUD 1945, tentang dipilih melalui Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah anggota DPR, anggota DPD, Presiden-Wakil Presiden, serta anggota DPRD secara serentak dan tidak dipisah-pisahkan.
Lalu Pasal 18b ayat 4 UUD 1945, dimana dikatakan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai pemerintah daerah provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis, bukan dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
Di sisi lain, putusan MK justru bertentangan dengan membuat pemilihan kepala daerah diserentakan dengan pemilihan anggota DPRD.
"Dari aturan UUD dapat disimpulkan prinsip-prinsip konstitusi pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun sekali, bukan dua kali dalam 5 tahun. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden wapres serta DPRD pemilihan ini berada dalam satu tarikan nafas serentak. Sedangkan MK memisah pemilihan anggota DPR DPD presiden wapres dengan anggota DPRD," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, membocor sedikit hasil kajian sementara yang dilakukan DPR dalam menyikapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan daerah.
Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.
Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.
Berita Terkait
-
Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina