Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, menilai jika putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah itu melanggar konstitusi. Hal itu disampaikan Patrialis saat diirinya diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
"Dapat disimpulkan Menurut saya putusan MK nomor 135 bertentangan dengan konstitusi," kata Patrialis dalam RDPU.
Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar oleh MK.
Pertama, kata dia, pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyebut jika pemilu dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
"Jadi konstitusi menyatakan lima tahun sekali. Dua, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR DPD presiden wapres serta DPRD," katanya.
MK dalam putusan terbarunya justru, kata dia, seolah membuat pemilu menjadi dua kali dilaksanakan. Pertama pemilu berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pemilihan DPR, DPD RI.
Kedua, dua tahun atau dua tahun 6 bulan kemudian Pemilu dilaksanakan untuk pemilihan DPRD dan Kepala Daerah.
Kemudian juga ia menyoroti pasal 18 ayat 3 UUD 1945, tentang dipilih melalui Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah anggota DPR, anggota DPD, Presiden-Wakil Presiden, serta anggota DPRD secara serentak dan tidak dipisah-pisahkan.
Lalu Pasal 18b ayat 4 UUD 1945, dimana dikatakan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai pemerintah daerah provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis, bukan dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
Di sisi lain, putusan MK justru bertentangan dengan membuat pemilihan kepala daerah diserentakan dengan pemilihan anggota DPRD.
"Dari aturan UUD dapat disimpulkan prinsip-prinsip konstitusi pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun sekali, bukan dua kali dalam 5 tahun. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden wapres serta DPRD pemilihan ini berada dalam satu tarikan nafas serentak. Sedangkan MK memisah pemilihan anggota DPR DPD presiden wapres dengan anggota DPRD," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, membocor sedikit hasil kajian sementara yang dilakukan DPR dalam menyikapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan daerah.
Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.
Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.
Berita Terkait
-
Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami