Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah berbuntut panjang.
Bahkan, Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang MK untuk bisa dilakukan revisi.
Hal tersebut merupakan buntut putusan MK yang dianggap telah berubah menjadi lembaga pembuat norma.
"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.
"Ya dari diskusi kita, informal dengan kawan-kawan ini, kan sebetulnya kalau didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.
Menurutnya, tak ada ruang diskusi terhadap MK kalau sudah beri putusan.
"Kita memproduk satu UU itu bisa setahun dua tahun effort-nya luar biasa sementara MK nunggu diujung kemudian dengan pemahamannya dengan keyakinan tafsirnya sendiri kemudian membatalkan membikin norma baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengkritisi MK yang disebutnya justru mengeluarkan putusan yang kontroversi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Baca Juga: Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD
"Maksud saya keputusan-keputusan yang dibuat oleh mahkamah konstutusi, dengan 9 orang hakim konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi. Saya tidak mengatakan final dan banding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi," kata Jazilul dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, adanya putusan MK sekarang sudah final dan mengikat tak bisa lagi dibanding, namun isinya kontroversi.
Jazilul lantas mencontohkan putusan MK yang juga menjadi kontroversi, yakni soal ambang batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Umur usia presiden, wakil presiden, kemarin juga sama, pendidikan dasar dan menengah. Jadi tidak menghitung keuangan negara dan runutan di dalam semua sistem," katanya.
"Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada," sambungnya.
Jazilul juga mengkritisi MK yang disebut sebagai penjaga konstitusi tapi malah buat aturan sendiri. Padahal, menurutnya, sifat MK merupakan negative legislature.
"Bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation. Dan dia mengaku sebagai guardian of constitution gitu ya."
"Kalau dia penjaga ya gak usah ngatur. Ini penjaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi MK," sambungnya.
Ia kemudian menyoroti putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan sebagai penjaga konstitusi.
"Nah, kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga. Ikut ngatur pula, norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya