Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah berbuntut panjang.
Bahkan, Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang MK untuk bisa dilakukan revisi.
Hal tersebut merupakan buntut putusan MK yang dianggap telah berubah menjadi lembaga pembuat norma.
"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.
"Ya dari diskusi kita, informal dengan kawan-kawan ini, kan sebetulnya kalau didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.
Menurutnya, tak ada ruang diskusi terhadap MK kalau sudah beri putusan.
"Kita memproduk satu UU itu bisa setahun dua tahun effort-nya luar biasa sementara MK nunggu diujung kemudian dengan pemahamannya dengan keyakinan tafsirnya sendiri kemudian membatalkan membikin norma baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengkritisi MK yang disebutnya justru mengeluarkan putusan yang kontroversi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Baca Juga: Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD
"Maksud saya keputusan-keputusan yang dibuat oleh mahkamah konstutusi, dengan 9 orang hakim konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi. Saya tidak mengatakan final dan banding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi," kata Jazilul dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, adanya putusan MK sekarang sudah final dan mengikat tak bisa lagi dibanding, namun isinya kontroversi.
Jazilul lantas mencontohkan putusan MK yang juga menjadi kontroversi, yakni soal ambang batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Umur usia presiden, wakil presiden, kemarin juga sama, pendidikan dasar dan menengah. Jadi tidak menghitung keuangan negara dan runutan di dalam semua sistem," katanya.
"Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada," sambungnya.
Jazilul juga mengkritisi MK yang disebut sebagai penjaga konstitusi tapi malah buat aturan sendiri. Padahal, menurutnya, sifat MK merupakan negative legislature.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?