Suara.com - Dunia politik Indonesia kembali memanas. Bukan karena koalisi atau kontestasi pilpres yang baru selesai, melainkan karena putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengubah total cara kita memilih para pemimpin.
Melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu menjadi dua kategori: nasional dan lokal.
Putusan ini sontak memicu pro dan kontra, menyeret DPR ke dalam perdebatan sengit, dan bahkan memunculkan desakan evaluasi terhadap para hakim konstitusi.
Bagi anak muda dan pemilih pemula, perubahan ini krusial untuk dipahami karena akan menentukan bagaimana suara kita akan diperhitungkan di masa depan.
Mari kita bedah lebih dalam, apa sebetulnya yang terjadi dan mengapa ini menjadi isu besar.
Apa Isi Putusan MK yang Jadi Pemicu?
Pada intinya, putusan MK ini merombak sistem pemilu serentak yang selama ini kita kenal.
Tujuannya mungkin untuk menyederhanakan proses dan beban kerja penyelenggara.
Namun, implementasinya menciptakan lanskap politik yang sama sekali baru.
Baca Juga: Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
Berdasarkan putusan tersebut, pemilu akan dibagi menjadi:
- Pemilu Nasional: Mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), anggota DPR RI, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Pemilu Lokal: Mencakup pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemisahan ini secara efektif mengakhiri model pemilu serentak lima kotak suara yang dianggap rumit dan melelahkan pada Pemilu 2019 dan 2024.
Tapi, alih-alih disambut baik, putusan ini justru dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menciptakan "kegaduhan" baru.
DPR Bereaksi: Antara Kritik Tajam dan Sikap Hati-Hati
Gedung parlemen di Senayan menjadi pusat perhatian setelah putusan ini diketok.
Komisi III DPR, yang membidangi hukum, langsung bergerak dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama para pakar hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
-
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!
-
Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!
-
Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar
-
Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini