Suara.com - Dunia politik Indonesia kembali memanas. Bukan karena koalisi atau kontestasi pilpres yang baru selesai, melainkan karena putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengubah total cara kita memilih para pemimpin.
Melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu menjadi dua kategori: nasional dan lokal.
Putusan ini sontak memicu pro dan kontra, menyeret DPR ke dalam perdebatan sengit, dan bahkan memunculkan desakan evaluasi terhadap para hakim konstitusi.
Bagi anak muda dan pemilih pemula, perubahan ini krusial untuk dipahami karena akan menentukan bagaimana suara kita akan diperhitungkan di masa depan.
Mari kita bedah lebih dalam, apa sebetulnya yang terjadi dan mengapa ini menjadi isu besar.
Apa Isi Putusan MK yang Jadi Pemicu?
Pada intinya, putusan MK ini merombak sistem pemilu serentak yang selama ini kita kenal.
Tujuannya mungkin untuk menyederhanakan proses dan beban kerja penyelenggara.
Namun, implementasinya menciptakan lanskap politik yang sama sekali baru.
Baca Juga: Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
Berdasarkan putusan tersebut, pemilu akan dibagi menjadi:
- Pemilu Nasional: Mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), anggota DPR RI, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Pemilu Lokal: Mencakup pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemisahan ini secara efektif mengakhiri model pemilu serentak lima kotak suara yang dianggap rumit dan melelahkan pada Pemilu 2019 dan 2024.
Tapi, alih-alih disambut baik, putusan ini justru dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menciptakan "kegaduhan" baru.
DPR Bereaksi: Antara Kritik Tajam dan Sikap Hati-Hati
Gedung parlemen di Senayan menjadi pusat perhatian setelah putusan ini diketok.
Komisi III DPR, yang membidangi hukum, langsung bergerak dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama para pakar hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
-
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!
-
Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!
-
Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar
-
Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?