Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil, mempertanyakan sikap Partai NasDem yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar konstitusi terkait putusannya soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
Jazilul berpandangan, jika MK dinyatakan melanggar dalam putusannya, semua pihak tak bisa menggugat karena sudah final dan mengikat.
"Berarti apa dong, kalau melanggar undang-undang dasar terus ngapain, terus apa, melanggar ini apa? MK diuji di MKMK gitu? Majelis kehormatan MK?" kata Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan, semua pihak mau tak mau harus menjalankan putusan MK, sebab sudah final dan mengikat.
"Ini kan sudah final. Kalau itu melanggar misalkan MK dianggap melanggar konstitusi terus apa? Apa maknanya dari statement itu? (Mau) bubar-in MK? Nah, ya terus apa? MK diberikan kewenangan oleh undang-undang semua putusannya final dan binding, close, selesai," katanya.
"Kemudian ada perspektif ini melanggar konstitusi, ya putar perspektif itu, seandainya itu melanggar konstitusi terus ngapain? Terus mau apa? Ada aturan gak yang atur? Kalau ada lembaga negara yang melanggar konstitusi itu dia bubar-in atau dia apa? Terus untuk men-judge melanggar konstitusi itu pengadilan atau orang per orang?" sambungnya.
Lebih lanjut, ia sebenarnya setuju dengan sikap NasDem, namun tak bisa berbuat banyak juga karena MK sudah buat putusan.
"Ya saya setuju aja dengan NasDem, bukan gak setuju. Cuma pertanyaannya kalau gak setuju terus mau apa? Mau apa?," pungkasnya.
NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi
Baca Juga: Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
Sebelumnya, Partai NasDem mengeluarkan sikap atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah. NasDem menilai adanya putusan itu inkonstitusional karena menabrak aturan di UUD 1945.
Sikap itu disampaikan NasDem lewat konferensi pers yang disampaikan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat di Kantor DPP NasDem atau NasDem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Lestari membacakan sikap NasDem.
Menurutnya, Pasal 22E UUD NRI 1945 telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)].
"Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," katanya.
Kemudian, NasDem merasa MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah) terkait putusan terbarunya tersebut.
Berita Terkait
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku