Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, M Khozin mengusulkan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait sistem kepemiluan.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Menurut Khozin, putusan MK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.
"Makanya dari diskusi kami kemarin di Komisi II, saya mewakili Fraksi PKB mengusulkan agar dilakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi, khususnya terkait kepemiluan," kata Khozin dalam diskusi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Khozin menilai, jika hanya merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu, hal tersebut tidak cukup karena akan berdampak pada banyak regulasi lain.
Lantaran itu, ia menyarankan pendekatan Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang terkait secara bersamaan.
"Karena tidak cukup di Undang-Undang Pemilu saja. Ada juga UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dan banyak undang-undang lain yang bersinggungan dengan amar putusan MK," jelasnya.
Meski demikian, Khozin tetap mengajak semua pihak untuk memaknai putusan MK secara positif.
"Apa yang diputuskan MK ini kita maknai secara positif, bahwa Undang-Undang Pemilu mendapatkan atensi dan perhatian publik yang besar, khususnya dalam beberapa hari terakhir," ujarnya.
Baca Juga: NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
Implikasi Yuridis Putusan MK
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji implikasi putusan MK mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Kajian ini dibahas dalam rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPR, Komisi II dan III, Badan Legislasi (Baleg), serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri.
"Belum sampai pada kesimpulan. Tapi dari kajian sementara, paling tidak ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah putusan MK yang dianggap telah mendahului pembentuk UUD.
Padahal, konstitusi menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang bisa bermakna langsung atau tidak langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat