Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, M Khozin mengusulkan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait sistem kepemiluan.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Menurut Khozin, putusan MK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.
"Makanya dari diskusi kami kemarin di Komisi II, saya mewakili Fraksi PKB mengusulkan agar dilakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi, khususnya terkait kepemiluan," kata Khozin dalam diskusi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Khozin menilai, jika hanya merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu, hal tersebut tidak cukup karena akan berdampak pada banyak regulasi lain.
Lantaran itu, ia menyarankan pendekatan Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang terkait secara bersamaan.
"Karena tidak cukup di Undang-Undang Pemilu saja. Ada juga UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dan banyak undang-undang lain yang bersinggungan dengan amar putusan MK," jelasnya.
Meski demikian, Khozin tetap mengajak semua pihak untuk memaknai putusan MK secara positif.
"Apa yang diputuskan MK ini kita maknai secara positif, bahwa Undang-Undang Pemilu mendapatkan atensi dan perhatian publik yang besar, khususnya dalam beberapa hari terakhir," ujarnya.
Baca Juga: NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
Implikasi Yuridis Putusan MK
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji implikasi putusan MK mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Kajian ini dibahas dalam rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan DPR, Komisi II dan III, Badan Legislasi (Baleg), serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri.
"Belum sampai pada kesimpulan. Tapi dari kajian sementara, paling tidak ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah putusan MK yang dianggap telah mendahului pembentuk UUD.
Padahal, konstitusi menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang bisa bermakna langsung atau tidak langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!