Suara.com - Usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hingga kini masih terkendala. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut, persoalan tersebut masih menunggu kebijakan presiden.
Saan mengemukakan bahwa salah satu DOB yang diajukan berbagai pemerintah daerah belum bisa diakomodasi karena terkendala moratorium pemekaran daerah.
"Moratorium ini kan belum dicabut (presiden), jadi kita masih memberlakukan kebijakan moratorium terkait dengan aspirasi DOB,” katanya di Sorong, Minggu (6/7/2025).
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada langkah konkret dari DPR maupun pemerintah pusat menindaklanjuti aspirasi pembentukan DOB yang disampaikan daerah.
“Karena apa? Karena moratoriumnya memang belum dicabut,” tegasnya.
Selain persoalan moratorium yang belum dicabut, pertimbangan lain yang menjadi faktornya adalah situasi dan kondisi negara yang kini fokus pada upaya efisiensi anggaran.
"Jadi selain masih ada moratorium, tentu juga ada pertimbangan lain seperti efisiensi," ujarnya.
Namun, ia mencontohkan adanya pemekaran provinsi di Papua dari dua menjadi empat provinsi sebagai pengecualian, karena dinilai berkaitan dengan kepentingan strategis nasional yang lebih besar.
Dengan kondisi tersebut, belum ada upaya untuk menindaklanjuti setiap aspirasi DOB yang disampaikan oleh setiap pemerintah daerah.
Baca Juga: Kemendagri Terima 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Paling Banyak Pemekaran Kabupaten
Bukan hanya di Papua saja, tetapi ada banyak daerah yang mengajukan pemekaran, seperti Sumatera, Jawa dan lain sebagainya.
"Itu sebabnya DPR belum bisa menindaklanjuti setiap aspirasi DOB," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa 341 daerah yang mengusulkan pembentukan masih prematur.
Bahkan, dia menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.
"Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok," kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025) silam.
Ia mengemukakan bahwa banyak daerah yang belum memenuhi persyaratan dalam administrasi umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi GoTo dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam