Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan tidak ada persoalan terkait 24 nama yang dicalonkan sebagai duta besar (dubes) untuk mengisi posisi yang kosong di sejumlah negara sahabat.
Utut mengatakan, dari 24 nama yang diajukan, tidak ada permasalahan signifikan. Menurutnya, jika ada masalah, tentu akan muncul perdebatan panjang dalam uji kelayakan dan kepatutan.
“Dugaan saya nggak ya, sebab kalau ada, ada debat-debat panjang,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (6/7/2025).
Meskipun tidak ada persoalan besar, Utut mengakui bahwa ada beberapa nama yang dinilai kurang tepat karena memiliki rekam jejak yang kurang baik.
"Tapi kalau satu dua yang nggak pas, namanya manusia. Dalam berhubungan pasti pernah ada kekeliruan," ujarnya.
Utut juga mengungkapkan bahwa tidak ada indikator atau kriteria khusus dalam proses uji kelayakan terhadap para calon dubes kali ini.
Hal itu, menurut dia, disebabkan karena setiap fraksi di DPR memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menilai para calon.
"Setiap fraksi punya yang di-underline-kan. Diberi kesempatan masing-masing fraksi tiga menit, tiga menit, tiga menit. Tentu sudut pandang fraksi PDIP, misalnya, berbeda dengan teman-teman di Gerindra dan Golkar," jelasnya.
"Nanti kita buat tabel, mana yang masih cocok semua, mana yang dianggap belum. Kalau yang belum, apakah itu berpotensi fatal atau tidak. Tapi sejauh ini, yang saya lihat, kalau ini dianggap bocoran, semuanya oke," ujarnya.
Baca Juga: Tetap Gas Pol di Akhir Pekan, Komisi I Masih Lakukan Uji Kelayakan 6 Calon Dubes
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test secara maraton terhadap 24 calon Duta Besar Indonesia untuk negara-negara sahabat. Proses tersebut berlangsung pada Sabtu (5/7/2025) dan Minggu (6/7/2025).
Langkah cepat atau terkesan 'kejar tayang' ini dilaksanakan untuk mempercepat pengisian puluhan posisi perwakilan diplomatik yang telah lama kosong, termasuk posisi penting di Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi I dengan Kementerian Luar Negeri beberapa waktu lalu.
"Ya, karena ini kan juga waktu itu di rapat dengan Kemlu terakhir," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Sabtu (5/7/2025).
Ia mengemukakan bahwa sebelumnya sudah ada surat presiden yang sudah diterima DPR.
"Jadi ya, untung itu, karena sudah masuk suratnya (surpres dari Presiden), dan juga kita tidak ingin terlalu lama, maka kita gelar secepat mungkin," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar