Gugatan ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PNIdm. Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara ini.
"Iya betul di PN Indramayu, sedang berlangsung perkaranya. ZI jadi tergugat ketiga," kata dia.
Ironi dari kasus ini semakin terasa saat sidang perdana digelar pada 2 Juli 2025. Majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena ZI, sang tergugat cilik, tidak hadir di ruang sidang.
Sebuah pemandangan yang seharusnya tidak pernah terjadi di lembaga peradilan manapun. Sidang pun dijadwalkan ulang pada 16 Juli 2025, menanti kehadiran lengkap para pihak.
Di tengah keputusasaan, aksi simpatik ZI yang membentangkan spanduk minta tolong akhirnya sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tersentuh oleh perjuangan bocah tersebut, Dedi Mulyadi langsung turun tangan. Ia mengundang ZI dan keluarganya ke kediamannya, memberikan dukungan moral dan bantuan nyata.
Dalam pertemuan itu terungkap, gugatan ini bisa terjadi karena adanya celah hukum.
Dokumen kepemilikan rumah tersebut ternyata masih atas nama nenek ZI dari pihak ayah. Hal inilah yang menjadi dasar bagi sang kakek dan nenek untuk menuntut hak atas rumah tersebut dan meminta cucu-cucunya sendiri untuk pergi.
Kini, berkat campur tangan Dedi Mulyadi, Zaki dan keluarganya mendapatkan pendampingan hukum gratis dari seorang pengacara yang bersedia membantu tanpa dibayar.
Baca Juga: Bocah SD Anak Yatim Digugat Kakek-Nenek, Dedi Mulyadi: Saya Bantu, Jangan Takut!
Berita Terkait
-
Bocah SD Anak Yatim Digugat Kakek-Nenek, Dedi Mulyadi: Saya Bantu, Jangan Takut!
-
Bocah SD Digugat Kakek-Neneknya ke Pengadilan, Terancam Kehilangan Rumah Almarhum Ayah
-
Sekolah Swasta di Jabar Terancam Gulung Tikar Gara-gara Kebijakan 'Nyeleneh' Dedi Mulyadi?
-
Sekolah Swasta di Jawa Barat Terancam Bubar, Gegara Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi?
-
Dedi Mulyadi Izinkan Kelas 50 Siswa di Jabar, P2G: Kualitas Pendidikan Bisa Hancur!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek