Suara.com - Pada usianya yang baru 12 tahun dan hidup sebagai yatim, bocah berinisial ZI di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berhadapan dengan meja hijau, karena dituntut kakek-nenek kandungnya.
Kakek dan nenek bocah itu menggugat ZI secara perdata atas sengketa rumah yang merupakan peninggalan mendiang ayahnya.
Siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu kini diliputi kebingungan. Namanya terseret dalam gugatan sengketa rumah bersama sang kakak, Heryatno (20), dan ibu mereka, Rastiah (37).
Keluarga kecil yang menetap di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, ini mengaku syok saat mengetahui bahwa rumah yang telah mereka tinggali selama belasan tahun kini menjadi sumber perseteruan dengan orang tua mereka sendiri.
Heryatno, kakak dari ZI, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
Ia menegaskan bahwa rumah tersebut adalah hak mereka sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya, Suparto.
"Bangunan ini adalah milik almarhum bapak dan ibu kami,” kata Heryatno seperti dikutip kepada, Minggu (6/7/2025).
Ia menceritakan bahwa keluarganya telah menempati rumah itu selama kurang lebih 15 tahun tanpa ada masalah.
Selama ini, menurut Heryatno, hubungan keluarganya dengan sang kakek dan nenek berjalan baik-baik saja.
Baca Juga: Potret Kawasan Wisata Bojongsari Indramayu yang Dulu Jaya dan Sekarang Terbengkalai
Tidak ada angin tidak ada hujan, sebuah surat panggilan dari pengadilan datang, mengubah keharmonisan keluarga menjadi sengketa hukum.
Hal yang paling membuatnya terpukul adalah kenyataan bahwa adiknya yang masih di bawah umur turut digugat.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ungkap Heryatno dengan nada penuh kepiluan. Ia berharap konflik keluarga ini tidak perlu berlarut-larut di pengadilan dan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” harapnya.
Tak hanya itu, agar persoalannya cepat selesai, ZI juga meminta pertolongan dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.
Persidangan Ditunda karena Tergugat Masih Bocah
Berita Terkait
-
Potret Kawasan Wisata Bojongsari Indramayu yang Dulu Jaya dan Sekarang Terbengkalai
-
Sampah Limbah Pabrik Pantai Balongan Indah
-
Aura Cinta Merasa Mirip Barbie Doll di Potret Terbaru, MUA yang Meriasnya Kena Hujat
-
Antara Bansos, Sterilisasi, dan Krisis Hak Asasi Manusia
-
Dedy Mulyadi: Cepat Viral, Cepat Pudar?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser