News / Metropolitan
Selasa, 08 Juli 2025 | 20:40 WIB
ilustrasi pelemparan batu ke kereta api

Faktanya, teror pelemparan batu ke kereta api bukanlah insiden yang pertama kali terjadi.

Aksi barbar ini merupakan masalah berulang yang terus menghantui perjalanan kereta api di Indonesia.

Sepanjang tahun 2025 saja, di wilayah Daop 5 Purwokerto, tercatat setidaknya ada lima kejadian serupa.

Selain itu, insiden pelemparan batu juga menimpa KA Joglosemarkerto di wilayah Daop 4 Semarang pada Februari lalu.

Rentetan peristiwa ini menunjukkan adanya sebuah pola vandalisme berbahaya yang tidak hanya merusak sarana, tetapi juga secara nyata mengancam keselamatan jiwa penumpang dan kru kereta.

Adapun ancaman sanksi pidana bagi pelaku pelemparan batu sangatlah berat dan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun jika perbuatannya dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas kereta api.

Lebih jauh lagi, jika tindakan tersebut sampai mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Selain jerat hukum, dampak dari tindakan ini sangat luas, mulai dari kerugian materi untuk perbaikan sarana, trauma psikologis bagi para korban, hingga terkikisnya rasa aman masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.

Sebagai respons, KAI Daop 6 Yogyakarta telah berkomitmen untuk menelusuri pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Promo Tiket Kereta Api Spesial Idul Adha, Okupansi Penumpang Naik Dua Kali Lipat!

Langkah-langkah preventif juga digalakkan, seperti meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan menjalin koordinasi yang lebih intensif dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

KAI juga secara aktif mengajak publik untuk berperan serta dalam menjaga keamanan bersama dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di sekitar jalur rel.

Insiden di KA Sancaka ini bukanlah sebuah anomali.

Ia adalah babak terbaru dari rangkaian panjang aksi vandalisme serupa yang seolah tak ada habisnya.

Pihak KAI mengakui bahwa kejadian ini merupakan bagian dari pola yang meresahkan.

Sebelumnya, pada Februari 2025, insiden serupa juga menimpa KA Joglosemarkerto, meskipun saat itu beruntung tidak ada korban luka.

Kejadian-kejadian ini menggarisbawahi bahwa setiap perjalanan kereta api melintasi daerah-daerah rawan selalu dibayangi oleh potensi bahaya dari tindakan iseng namun berakibat fatal ini.

Ini bukan lagi sekadar kenakalan, melainkan kejahatan serius yang membahayakan nyawa penumpang dan petugas serta mengganggu operasional transportasi publik yang menjadi andalan banyak orang.

Menanggapi insiden yang kembali terulang, pemerintah dan PT KAI tidak tinggal diam dan mengingatkan publik akan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelaku.

Tindakan melempar batu ke kereta api bukanlah pelanggaran ringan. Ia diancam dengan pasal-pasal pidana yang serius.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 194 Ayat 1, menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Ancaman menjadi lebih mengerikan pada Ayat 2, yang menyebutkan jika perbuatan tersebut sampai mengakibatkan kematian, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang perusakan prasarana dan sarana perkeretaapian.

Load More