Suara.com - Pemerintah menegaskan bakal mencabut bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang memeriksa dan menelusuri data penerima bansos yang digunakan untuk judi online.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Karena kalau ada bantuan sosial digunakan judol (judi online), kita akan hentikan bantuan sosialnya,” kata Cak Imin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menyatakan, sanksi pencabutan bansos tetap akan diberlakukan sama kepada semua penerima manfaat.
Meskipun, lanjut Cak Imin, penerima berada dalam kategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman,” ujarnya.
Ketika ditanya kemungkinan sanksi yang diberikan kepada penerima manfaat berupa pidana, Cak Imin langsung menyangkal dengan tegas.
"Ya nggak, hukuman bansos," ucapnya.
Baca Juga: Menko PM Cak Imin Rencanakan Pemberian Bansos Maksimal 5 Tahun: Masyarakat Harus Mandiri
Sebelumnya berdasarkan penelusuran dari pemadanan data oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.
Pemadanan data itu dilakukan PPATK berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.
Mulanya, Kemensos menyerahkan data 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online.
Kemudian ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik digunakan untuk judol.
Ini berarti sekira 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap