Suara.com - Pemerintah menegaskan bakal mencabut bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang memeriksa dan menelusuri data penerima bansos yang digunakan untuk judi online.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Karena kalau ada bantuan sosial digunakan judol (judi online), kita akan hentikan bantuan sosialnya,” kata Cak Imin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menyatakan, sanksi pencabutan bansos tetap akan diberlakukan sama kepada semua penerima manfaat.
Meskipun, lanjut Cak Imin, penerima berada dalam kategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman,” ujarnya.
Ketika ditanya kemungkinan sanksi yang diberikan kepada penerima manfaat berupa pidana, Cak Imin langsung menyangkal dengan tegas.
"Ya nggak, hukuman bansos," ucapnya.
Baca Juga: Menko PM Cak Imin Rencanakan Pemberian Bansos Maksimal 5 Tahun: Masyarakat Harus Mandiri
Sebelumnya berdasarkan penelusuran dari pemadanan data oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.
Pemadanan data itu dilakukan PPATK berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.
Mulanya, Kemensos menyerahkan data 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online.
Kemudian ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik digunakan untuk judol.
Ini berarti sekira 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/7/2025).
7,5 Juta Transaksi
PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari ratusan ribu rekening bansos tersebut dengan total nilai mencapai Rp957 miliar.
Gus Ipul menekankan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank milik negara.
Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini juga Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima.
Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.
Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos.
Mulai 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai