Suara.com - DPR resmi menyetujui kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik ke dalam Peraturan DPR sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DPR RI periode 2025–2029.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapat persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.
Adies yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" ujar Adies yang langsung dijawab dengan persetujuan oleh anggota dewan yang hadir.
Menurutnya, peraturan DPR yang telah disahkan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa rancangan peraturan ini turut merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik, serta menyesuaikannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, UU tentang Partai Politik perlu mengakomodasi unsur akuntabilitas keuangan, budaya politik yang inklusif, sistem kaderisasi, kepemimpinan partai, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
Selain kodifikasi UU Pemilu, menurut Sturman, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam perumusan Peraturan DPR tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan harapan agar UU Parpol bisa direvisi kembali untuk membuka peluang parpol bisa miliki badan usaha.
Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Ia mengemukakan bahwa pada awalnya mereka meminta kepada Partai Gerindra agar bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol.
Bahtiar berdalih, revisi UU Parpol dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang.
"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Kronologis Lengkap Penumpang Muslim Ditangkap SWAT Gegara Timer Buka Puasa di Kabin Pesawat
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Alert! Perang AS-Israel vs Iran Dorong Harga BBM, Listrik, dan KPR di Sini Meroket
-
Vladimir Putin Dukung Mojtaba Khamenei, Pastikan Rusia Tetap Jadi Mitra Iran
-
Mendagri Larang Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Saat Lebaran, Pramono: Saya di Jakarta Saja
-
Harga Minyak Tembus 100 Dolar, DPR Dukung Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Lebaran
-
BRIN Temukan Spesies Baru Keong Dayangmerindu, Hanya Ada di Sumatera Selatan
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Sikat Terminal Bayangan di Pasar Rebo, Petugas Gabungan Beri Sanksi ke 6 Bus AKAP Bandel
-
Mojtaba Khamenei Resmi Pimpin Iran, Hezbollah: Musuh-musuh Iran Akan Gemetar