Suara.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI bakal mendorong pemilihan Kepala Daerah ke depan agar dipilih oleh DPRD, terlebih yang berada di tingkat II.
Dorongan itu akan disampaikan jika nantinya revisi UU Pemilu dilakukan pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
"Oleh sebab itu PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK gak apa-apa. Bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya juga kalau Kepala Daerah dipilih oleh DPRD maka akan menghemat anggaran.
"Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain Pemilu pusat dan daerah, itu karena capek katanya, gak fokus. Lebih hemat lagi kalau Pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II," katanya.
Apalagi, kata dia, para Anggota DPRD tingkat II sebenarnya sudah mewakili rakyat.
"Anggota DPRD tingkat II Sebagai representasi sebagai org yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah tak akan menutup wacana Kepala Daerah ke depan dipilih langsung oleh DPRD.
"Ya belum menutup bisa aja. Bisa aja (Kepala Daerah dipilih oleh DPRD)," kata Doli dalam diskusi "Politics & Colleagues Breakfast" di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Putusan MK Berpotensi Picu Kekacauan? Daerah Bisa 'Macet' 2 Tahun Lebih
Ia mengatakan, putusan MK hanya menyebut pemilihan umum Kepala Daerah atau Pilkada itu diserentakan dengan Pemilihan Legislatif dalam hal ini DPRD.
MK, kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, belum ada putusan yang spesifik mengatakan cara pemilihan Kepala Daerah.
"Kan ini kan pemilihan kepala daerah ada waktunya keserentakannya cara milihnya kan belum diputuskan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Berita Terkait
-
Prihatin Olahraga Padel Ikut Kena Pajak 10 Persen, DPRD DKI Minta Dikaji Ulang
-
DPRD Provinsi DKI Beri Perhatian Khusus terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Posyandu Lansia
-
Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu
-
Kompolnas Digugat Bubar! Ini Jawaban Komisioner Soal Pengawasan Polri
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Apa Itu Sepatu Lari Carbon Plate? Ini Ciri-ciri, Kelebihan, dan Rekomendasi Merek Lokal hingga Luar
-
Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa
-
Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian