Suara.com - Hari ini, Rabu, 9 Juli 2025, hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2025/2026 Bogor resmi diumumkan. Para orang tua dan calon murid yang telah mengikuti tahapan pendaftaran dan seleksi SPMB Kabupaten Bogor 2025 kini dapat mengakses status penerimaan mereka secara daring. Proses ini, yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB, merupakan langkah krusial dalam mempersiapkan anak-anak memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Proses penerimaan murid baru di Kabupaten Bogor selalu menjadi perhatian utama menjelang tahun ajaran baru. Setelah melalui fase pendaftaran dan serangkaian seleksi yang ketat, tahapan pengumuman menjadi penentu. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, informasi kelulusan dapat diakses mulai hari ini, 9 Juli 2025. Kemudahan akses informasi ini, terutama melalui platform daring, menjadi penting untuk memastikan seluruh calon murid dan orang tua dapat mengetahui hasilnya dengan cepat dan efisien. Langkah ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penerimaan peserta didik baru di Bogor.
Berbagai jalur pendaftaran telah dibuka dalam SPMB/PPDB TK, SD, dan SMP Kabupaten Bogor 2025, dengan persentase dan kriteria yang berbeda di setiap jenjang. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah merilis panduan lengkap mengenai jalur-jalur ini untuk Tahun Ajaran 2025/2026, memastikan semua pihak memahami mekanisme pendaftaran yang berlaku. Informasi ini menjadi krusial bagi orang tua dalam merencanakan pendidikan anak-anak mereka.
Jalur Pendaftaran SPMB/PPDB Kabupaten Bogor 2025
Sistem pendaftaran SPMB/PPDB jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor 2025 dirancang untuk mengakomodasi beragam latar belakang calon murid melalui beberapa jalur berbeda. Meskipun jumlah dan jenis jalur pendaftaran bervariasi di setiap jenjang, prinsip utamanya adalah pemerataan akses pendidikan. Orang tua dan calon murid penting untuk memahami rincian jalur-jalur yang tersedia, yang telah diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Beberapa jalur pendaftaran utama yang diterapkan dalam SPMB/PPDB Kabupaten Bogor 2025 meliputi:
Jalur Domisili: Ini adalah jalur utama dengan persentase kuota penerimaan terbesar, mencapai 80% dari total daya tampung sekolah. Jalur ini memprioritaskan calon murid berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal mereka dengan satuan pendidikan yang dituju, memastikan pemerataan akses bagi penduduk sekitar sekolah.
Jalur Afirmasi: Dikhususkan bagi calon murid baru dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dengan domisili yang berdekatan dengan sekolah. Kuota untuk jalur ini adalah 15%, dan juga mencakup calon murid penyandang disabilitas. Apabila kuota jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan untuk mengisi jalur Domisili. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap inklusi dan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.
Jalur Mutasi: Jalur ini ditujukan bagi anak guru/tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mereka yang berdomisili di daerah perbatasan, baik di dalam maupun di luar wilayah yang telah ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Kuota untuk jalur ini cenderung lebih kecil, dan jika tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke Jalur Domisili. Prioritas penentuan penerimaan pada jalur ini, jika jumlah pendaftar melebihi kuota, juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Bogor Jadi Pusat KPR Subsidi Khusus Pekerja dan ASN
Setelah melalui semua tahapan pendaftaran dan seleksi, fokus kini beralih ke hasil pengumuman yang, seperti disebutkan, akan tersedia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Cara Buka Pengumuman dan Proses Daftar Ulang SPMB Kabupaten Bogor 2025
Untuk mengetahui hasil pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025 jenjang TK, SD, dan SMP, orang tua dan calon murid dapat dengan mudah mengaksesnya secara daring. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk melihat hasil penerimaan:
- Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan kunjungi tautan resmi: https://spmb.bogorkab.go.id/login.
Setelah halaman login terbuka, masukkan username berupa NISN@spmb.go.id dan gunakan Tempat Tanggal Lahir Anda sebagai password. - Klik tombol ‘Login’ untuk masuk ke akun aplikasi SPMB Kabupaten Bogor 2025 Anda.
- Setelah berhasil masuk, cari dan klik pada bagian ‘Pengumuman’ untuk melihat hasil seleksi.
- Setelah dinyatakan diterima di satuan pendidikan yang dituju, tahapan selanjutnya yang krusial adalah daftar ulang. Proses daftar ulang ini bertujuan untuk mengkonfirmasi status calon murid baru dan wajib dilakukan. Sesuai jadwal SPMB Kabupaten Bogor, proses daftar ulang dijadwalkan pada hari Kamis dan Jumat, 10-11 Juli 2025. Pelaksanaan daftar ulang akan dilakukan langsung di masing-masing satuan pendidikan tempat calon murid diterima, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Apabila terdapat sisa kuota setelah proses daftar ulang utama, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga menjadwalkan daftar ulang untuk calon murid cadangan pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting terkait daftar ulang:
- Calon murid yang diterima wajib melakukan lapor diri atau daftar ulang pada 10-11 Juli 2025 dengan menunjukkan dokumen asli yang diperlukan sebagai syarat di satuan pendidikan penerima.
- Jika calon murid tidak melakukan daftar ulang hingga tanggal 11 Juli 2025, maka calon murid tersebut akan dinyatakan mengundurkan diri dan status kelulusannya gugur.
- Teknis pelaksanaan daftar ulang sepenuhnya menjadi wewenang Kepala Satuan Pendidikan masing-masing. Kuota daya tampung yang belum terisi akan otomatis diisi oleh calon murid baru dari daftar cadangan setelah waktu daftar ulang utama berakhir.
Pihak satuan pendidikan secara tegas dilarang menerima calon murid yang tidak diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah sebagai murid lolos seleksi, bukan calon murid baru cadangan, serta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai ketentuan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
-
Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?
-
Benarkah Bogor Biang Keladi Banjir Jakarta? Pernyataan Dedi Mulyadi Tuai Kritik
-
Teknologi Penangkal Banjir: Modifikasi Cuaca Siap Diterapkan di Langit Jabodetabek
-
Detik-Detik Polisi Terluka Akibat Ledakan Gas Saat Masak Mi Instan di Gunung Sindur Bogor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret