Yusril menyoroti aspek konstitusional yang membuat gagasan Wapres pindah kantor ke Papua menjadi mustahil.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa UUD 1945 mengatur kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara dan tidak dapat dipisahkan secara konstitusional.
Yusril merinci bahwa landasan hukum penugasan ini adalah Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, yang mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi.
Badan inilah yang kini dikenal sebagai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua," jelas Yusril.
Dengan demikian, yang akan berkantor secara fisik dan permanen di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Pengarah tersebut, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara pribadi.
"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tuturnya.
Kesimpulannya, kepemimpinan Wapres dalam pembangunan Papua adalah peran sebagai Ketua Badan Pengarah, sebuah mandat strategis yang dijalankan dari Ibu Kota.
Baca Juga: Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru
Sementara itu, kehadiran fisik pemerintah di tanah Papua akan diwakili oleh sekretariat dan satgas operasional yang didedikasikan penuh untuk mengakselerasi pembangunan.
Bagi pemerintah, seperti yang ditekankan Prasetyo, seringnya kunjungan pejabat tinggi ke Papua adalah sebuah keharusan untuk memastikan amanat UU Otsus benar-benar terwujud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta