Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memrotes keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan jaksa untuk menyita laptop dan tablet bermerek Apple milik kliennya.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat Tom sebagai terdakwa.
"Pasal 18 UU Tipikor yang dijadikan dasar dalam penyitaan bukanlah dasar hukum untuk melakukan sita, melainkan sebuah pasal untuk pidana tambahan apabila putusan pidana itu sudah dijatuhkan," kata Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyitaan seharusnya telah selesai pada tahap penyidikan.
Sementara itu, permintaan penyitaan oleh jaksa justru dilakukan saat proses persidangan berlangsung.
"Terlebih lagi, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Lalu atas dasar apa Majelis Hakim mengabulkan penyitaan oleh jaksa penuntut umum?" tegasnya.
Dalam pandangan Ari, penyitaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat barang disita.
Karena Tom Lembong berdomisili di wilayah hukum Jakarta Selatan, Ari menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menyita Macbook dan iPad tersebut.
“Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Sita dari JPU, padahal terdakwa berada di bawah yurisdiksi hukum Jakarta Selatan. Jadi seharusnya yang menyita adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Jakarta Pusat,” ujar Ari.
Baca Juga: Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
Ia juga menyoroti bahwa perangkat elektronik tersebut digunakan Tom untuk menyusun pembelaan, mengingat ia telah ditahan sejak 29 Oktober 2024.
“Di sisi lain, perangkat tersebut hanya digunakan oleh Terdakwa untuk menyusun pembelaan dirinya yang sudah ditahan dan dirampas paksa kemerdekaannya sejak tanggal 29 Oktober 2024,” tandas dia.
Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Usai pembacaan tuntutan, sejumlah pendukung Tom yang hadir di ruang sidang langsung menyuarakan kekecewaan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya