Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menilai perbuatan Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong memberikan izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), meski perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).
Beberapa perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, jaksa menyebut Tom menunjuk koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan dan distribusi gula.
Namun, PPI justru bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengaturan harga jual yang dinilai melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
Baca Juga: Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
Jaksa menilai Tom gagal mengendalikan distribusi gula melalui operasi pasar dan program stabilisasi harga yang seharusnya menjadi tugas BUMN.
Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!