Suara.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa tugas percepatan pembangunan Papua yang kini dipercayakan kepadanya bukanlah langkah baru, melainkan kelanjutan dari keterlibatan yang telah berjalan selama ini.
Dirinya menyebutkan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua sudah berlangsung sejak lama.
Gibran menyebut bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua.
Menurutnya, berbagai bentuk dukungan telah dikirim ke wilayah timur Indonesia tersebut, termasuk alat sekolah, laptop, hingga pemantauan langsung kesiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kota-kota seperti Sorong dan Merauke.
Penunjukan Gibran sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan lanjutan dari fondasi yang telah diletakkan oleh pendahulunya, Ma’ruf Amin.
"Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," kata Gibran seperti dikutip dari Antara.
"Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk bekerja dari berbagai lokasi, menyesuaikan dengan kebutuhan tugas.
“Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Panjang Petugas Medis Berikan Cek Kesehatan Gratis di Merauke
Meski sempat muncul spekulasi bahwa Wapres akan berkantor di Papua, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra telah mengklarifikasi bahwa Gibran tidak akan menetap di Papua.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kantor utama tetap berada di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, sementara operasional di Papua akan dijalankan oleh tim pelaksana dan kesekretariatan.
Yusril menjelaskan, penugasan Gibran memiliki landasan hukum kuat, yakni Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021, yang mengatur pembentukan badan khusus untuk mengoordinasikan pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Dengan komitmen dan pengalaman awal yang sudah ditunjukkan, Gibran dinilai siap membawa percepatan pembangunan Papua ke tahap yang lebih strategis dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Jalan Panjang Petugas Medis Berikan Cek Kesehatan Gratis di Merauke
-
Pejabat Tinggi Otsus Papua Harus Berkantor di Papua
-
Nyatakan Siap Tugas di Papua, Gibran Tunggu Perintah: Serius Pindah atau Cuma Mampir?
-
Wapres Gibran Rakabuming: Saya Bisa Berkantor di Jakarta, IKN, Papua
-
Ma'ruf Amin 6 Kali Ngantor di Papua, Gibran Batal karena 'Ada Agenda yang Tak Bisa Ditinggalkan'
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua