Suara.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa tugas percepatan pembangunan Papua yang kini dipercayakan kepadanya bukanlah langkah baru, melainkan kelanjutan dari keterlibatan yang telah berjalan selama ini.
Dirinya menyebutkan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua sudah berlangsung sejak lama.
Gibran menyebut bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua.
Menurutnya, berbagai bentuk dukungan telah dikirim ke wilayah timur Indonesia tersebut, termasuk alat sekolah, laptop, hingga pemantauan langsung kesiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kota-kota seperti Sorong dan Merauke.
Penunjukan Gibran sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan lanjutan dari fondasi yang telah diletakkan oleh pendahulunya, Ma’ruf Amin.
"Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," kata Gibran seperti dikutip dari Antara.
"Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk bekerja dari berbagai lokasi, menyesuaikan dengan kebutuhan tugas.
“Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Panjang Petugas Medis Berikan Cek Kesehatan Gratis di Merauke
Meski sempat muncul spekulasi bahwa Wapres akan berkantor di Papua, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra telah mengklarifikasi bahwa Gibran tidak akan menetap di Papua.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kantor utama tetap berada di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, sementara operasional di Papua akan dijalankan oleh tim pelaksana dan kesekretariatan.
Yusril menjelaskan, penugasan Gibran memiliki landasan hukum kuat, yakni Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021, yang mengatur pembentukan badan khusus untuk mengoordinasikan pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Dengan komitmen dan pengalaman awal yang sudah ditunjukkan, Gibran dinilai siap membawa percepatan pembangunan Papua ke tahap yang lebih strategis dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Jalan Panjang Petugas Medis Berikan Cek Kesehatan Gratis di Merauke
-
Pejabat Tinggi Otsus Papua Harus Berkantor di Papua
-
Nyatakan Siap Tugas di Papua, Gibran Tunggu Perintah: Serius Pindah atau Cuma Mampir?
-
Wapres Gibran Rakabuming: Saya Bisa Berkantor di Jakarta, IKN, Papua
-
Ma'ruf Amin 6 Kali Ngantor di Papua, Gibran Batal karena 'Ada Agenda yang Tak Bisa Ditinggalkan'
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan