Suara.com - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah pakar telematika, Roy Suryo, secara blak-blakan membeberkan berbagai temuan analisisnya dalam sebuah podcast Forum Keadilan.
Dalam diskusi yang penuh sorotan tersebut, Roy Suryo menegaskan keyakinannya bahwa ada banyak kejanggalan dalam ijazah yang selama ini menjadi perbincangan publik, bahkan menyebutnya "99,9 persen palsu" berdasarkan serangkaian metode ilmiah.
Pernyataan berani Roy Suryo ini didasari oleh analisis mendalam yang melibatkan ELA (Error Level Analysis), face recognizer, komparasi dengan ijazah rekan seangkatan, hingga pemeriksaan skripsi yang diduga milik Joko Widodo.
Salah satu poin krusial yang diungkap Roy Suryo adalah absennya ijazah asli Joko Widodo dalam gelar perkara khusus yang diadakan di Bareskrim Polri.
"Dalam gelar perkara khusus itu, ijazah aslinya tidak dihadirkan, itu sangat lucu dan mengecewakan," ungkap Roy Suryo dengan nada heran.
Ia menambahkan bahwa yang diperlihatkan sebelumnya (22 Mei) hanyalah fotokopi ijazah dengan kualitas buruk, terlipat, bahkan ada tetesan kopi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keabsahan proses pembuktian yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Dugaan Ketidaksesuaian Teknis pada Ijazah dan Skripsi
Roy Suryo tidak hanya berhenti pada absennya dokumen asli. Ia memaparkan detail teknis yang menurutnya menguatkan dugaan pemalsuan.
Ijazah Joko Widodo yang bernomor 1120, saat dibandingkan dengan ijazah tiga rekan sejawatnya (nomor 1115, 1116, 1117) yang diterbitkan pada hari yang sama, menunjukkan perbedaan signifikan pada bentuk dan posisi huruf.
Baca Juga: TPUA Kecewa Jokowi Tak Hadir dan Bawa Ijazah, Kuasa Hukum: Anda Punya Otoritas Apa?
"Tidak mungkin terjadi jika diterbitkan pada hari yang sama," tegas Roy Suryo. Perbedaan font dan tata letak ini menjadi salah satu indikator kuat yang menarik perhatian ahli telematika tersebut.
Tak hanya ijazah, skripsi yang disebut-sebut milik Joko Widodo juga tak luput dari analisis Roy Suryo.
Ia menemukan keanehan pada halaman pengesahan skripsi yang terlihat masih putih dan baru, berbanding terbalik dengan halaman lain yang sudah berusia puluhan tahun. Lebih jauh, terdapat perbedaan antara ketikan manual dan komputer dalam dokumen tersebut.
"Ada kesalahan penulisan gelar 'Prof.' untuk Dr. Ir. Ahmad Suyitro pada lembar pengesahan skripsi (November '85), padahal beliau baru dikukuhkan sebagai guru besar pada Maret '86," ungkap Roy Suryo, menambahkan bahwa putri Profesor Sumitro juga mengeluhkan hal ini.
Menurutnya, skripsi yang cacat seperti itu tidak akan lulus dan tidak akan menghasilkan ijazah asli. Analisis face recognizer juga menunjukkan bahwa foto pada ijazah yang beredar tidak cocok (mismatch) dengan wajah Joko Widodo.
Kritik Terhadap Penanganan Kasus dan Peran UGM
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar