Suara.com - Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta resmi memasuki tahap uji coba.
Sebanyak 40 sekolah swasta ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berpartisipasi dalam program ini.
Namun, penunjukan sekolah-sekolah tersebut tak dilakukan secara sembarangan lantaran ada 12 kriteria ketat yang harus dipenuhi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, membeberkan secara rinci dasar penunjukan ke-40 sekolah tersebut.
"Sekolah-sekolah itu ditunjuk berdasarkan 12 kriteria yang jelas dan terukur," ujar Chico kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Berikut 12 kriteria penunjukan sekolah swasta dalam program sekolah gratis versi Pemprov DKI:
1. Memiliki izin pendirian resmi.
2. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional.
3. Telah secara rutin menyampaikan data sesuai kondisi riil ke sistem tersebut setiap triwulan pada tahun berjalan.
Baca Juga: Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
4. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan.
5. Menyatakan kesediaan mengikuti skema Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta melalui surat pernyataan.
6. Siap melaporkan pengelolaan keuangan tahunan sesuai aturan hukum.
7. Tidak merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
8. Bersedia menjalin kerja sama pendanaan dengan Pemprov DKI Jakarta.
9. Diutamakan bagi sekolah yang berada di kelurahan tanpa sekolah negeri.
Berita Terkait
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
-
Disdik DKI Pastikan Uji Coba Sekolah Gratis Dimulai Tahun Ini, Berikut Daftar 40 Sekolahnya
-
Efek Kebijakan 50 Siswa di Jabar: Sekolah Swasta Terancam Kosong, DPR Desak Menteri Turun Tangan
-
Ribuan Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair DKI Jakarta 2025
-
Jakarta Banjir, Gubernur Jabar Sebut Bendungan Ciawi Percuma Jika Hilir Tak Dibenah
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun