Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah sepakat untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi SD, SMP negeri dan swasta.
Ia menyampaikan, kesepakatan itu sebagai hasil dalam Rapat Komisi X DPR beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu akan dianggarkan mulai 2026.
"Ya, jadi Mendikdasmen sudah sepakat akan melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan yang kedua Mendikdasman sepakat juga menganggarkan di tahun 2026," kata Lalu ditemui di Lombok, Sabtu (12/7/2025).
Kendati begitu, kata dia, tidak semua sekolah swasta nanti digratiskan. Nantinya akan ada klasifikasi berdasarkan data.
"Nah ini yang sedang kita minta datanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat Dikdasmen bisa mengirim data itu ke kami," katanya.
"Target setelah dihitung sekitar Rp 181 sekian triliun untuk bisa menggratiskan semua wajib belajar yang 9 tahun," sambungnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan SD hingga SMP gratis akan dilakukan di 2026, nantinya akan dilakukan secara bertahap.
"2026 kita targetkan memang untuk dilaksanakan. Nah itu yang nanti sekolah mana saja, daerah mana saja itu akan kita tahu nanti hari Rabu," katanya.
"Bertahap, karena menyesuaikan kondisi keuangan negara," sambungnya.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.
“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/3025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pihaknya menilai aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Berita Terkait
-
Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini
-
Penulisan Ulang Sejarah Diawasi DPR, Fadli Zon: Memang Tugas Mereka
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
-
PDIP Mau Kaji Mendalam Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Jangan Buru-buru Supaya Tak Buat Gaduh
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong