Suara.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang mengizinkan kelas SMA negeri diisi hingga 50 siswa menjadi polemik panas.
DPR RI menyebut langkah ini ilegal karena menabrak aturan menteri, sementara sekolah swasta mulai merasakan dampak ditinggal para siswanya.
Benarkah ini solusi atau justru awal dari masalah baru?
Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari Komisi X DPR RI.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, menilai kebijakan itu bertentangan langsung dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017.
Habib menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, batas maksimal jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) telah diatur secara tegas.
"Berkaitan dengan statement yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, bahwa SMA Negeri dipersilahkan untuk bisa mengisi bangku SMA Negeri 50 orang, yang tidak sesuai dengan Permen hanya 36," kata Habib saat rapat dengar pendapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurut Habib, kebijakan yang memperbolehkan satu kelas menampung hingga 50 siswa itu telah memicu efek domino, terutama di tengah proses penerimaan siswa baru yang masih berlangsung.
"Sekarang banyak anak-anak yang sudah daftar di SMA swasta, akhirnya pindah ke sekolah negeri," kritiknya.
Baca Juga: Banjir Bekasi Ternyata 'Disengaja', Dedi Mulyadi Ngamuk: Pak Bupati, Kontraktornya Gak Ahli
Dalam rapat tersebut, Habib meminta Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti untuk turun tangan meluruskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
"Kami mohon semacam arahan dari Pak Menteri khusus untuk Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Solusi Darurat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakan ini adalah solusi darurat untuk mengatasi tingginya angka anak putus sekolah.
Ia berdalih, banyak anak dari keluarga kurang mampu tidak bisa mengakses sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.
Kebijakan ini diklaim sebagai respons cepat agar anak-anak dari keluarga miskin tetap dapat melanjutkan pendidikan, meskipun berisiko menurunkan kualitas pembelajaran karena ruang kelas menjadi terlalu padat.
Dedi menekankan bahwa keputusan ini bersifat sementara, sembari pemerintah provinsi menyiapkan pembangunan 736 ruang kelas baru.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan rasio ideal siswa per kelas dalam jangka menengah.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut terus menuai kritik karena dinilai melanggar aturan nasional dan berpotensi memicu konflik kepentingan antara sekolah negeri dan swasta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas