Suara.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang mengizinkan kelas SMA negeri diisi hingga 50 siswa menjadi polemik panas.
DPR RI menyebut langkah ini ilegal karena menabrak aturan menteri, sementara sekolah swasta mulai merasakan dampak ditinggal para siswanya.
Benarkah ini solusi atau justru awal dari masalah baru?
Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari Komisi X DPR RI.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, menilai kebijakan itu bertentangan langsung dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017.
Habib menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, batas maksimal jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) telah diatur secara tegas.
"Berkaitan dengan statement yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, bahwa SMA Negeri dipersilahkan untuk bisa mengisi bangku SMA Negeri 50 orang, yang tidak sesuai dengan Permen hanya 36," kata Habib saat rapat dengar pendapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurut Habib, kebijakan yang memperbolehkan satu kelas menampung hingga 50 siswa itu telah memicu efek domino, terutama di tengah proses penerimaan siswa baru yang masih berlangsung.
"Sekarang banyak anak-anak yang sudah daftar di SMA swasta, akhirnya pindah ke sekolah negeri," kritiknya.
Baca Juga: Banjir Bekasi Ternyata 'Disengaja', Dedi Mulyadi Ngamuk: Pak Bupati, Kontraktornya Gak Ahli
Dalam rapat tersebut, Habib meminta Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti untuk turun tangan meluruskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
"Kami mohon semacam arahan dari Pak Menteri khusus untuk Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Solusi Darurat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakan ini adalah solusi darurat untuk mengatasi tingginya angka anak putus sekolah.
Ia berdalih, banyak anak dari keluarga kurang mampu tidak bisa mengakses sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.
Kebijakan ini diklaim sebagai respons cepat agar anak-anak dari keluarga miskin tetap dapat melanjutkan pendidikan, meskipun berisiko menurunkan kualitas pembelajaran karena ruang kelas menjadi terlalu padat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang
-
Ancaman ke Jurnalis di Asia Meningkat: Mulai dari Teror, Serangan Digital, dan Represi Negara
-
Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR
-
Geger Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri, 2 Polisi Jaga Kini Diperiksa Propam
-
Di Tengah Krisis Demokrasi, Pendiri Rappler Maria Ressa Desak Media Lakukan Kolaborasi Radikal
-
Bantah Rugikan Rp285 Triliun, Kerry Chalid: Justru Saya Bantu Negara Menghemat
-
Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs