Suara.com - Sebuah narasi yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi telah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari kelahiran Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.[1] SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada 7 Juli 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penetapan ini tidak menjadikan 17 Oktober sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.
Butir kedua dalam keputusan tersebut menegaskan, "Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur,".
Alasan Historis di Balik Pemilihan Tanggal
Meskipun penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada peristiwa sejarah yang fundamental bagi bangsa Indonesia.
Menurutnya, tanggal 17 Oktober merujuk pada momen ketika Presiden Sukarno menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Peraturan pemerintah yang diteken tepat pada 17 Oktober 1951 itu menjadi tonggak sejarah penetapan Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila, lengkap dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai identitas dan filosofi bangsa.
Baca Juga: Reaksi Spontan Prabowo Saat Dicecar Pertanyaan soal Eropa Jadi Sorotan
"17 Oktober bukan sekadar catatan sejarah, melainkan titik penting dalam perjalanan identitas bangsa. Ini bukan hanya tentang sejarah, tapi tentang masa depan kebudayaan Indonesia," kata Fadli dalam keterangannya dikutip Senin (14/7/2025).
Pemerintah menyatakan penetapan HKN bertujuan untuk memperkuat identitas nasional, mendorong pelestarian budaya, serta menanamkan nilai-nilai luhur kepada generasi muda.
Potensi Hari Budaya Lainnya Menjadi Libur Nasional
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini membuka kembali diskusi publik mengenai hari-hari besar berbasis budaya lainnya yang memiliki potensi untuk diakui secara lebih luas, atau bahkan dipertimbangkan menjadi hari libur nasional.
Indonesia memiliki beberapa hari peringatan budaya yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), namun belum berstatus tanggal merah.
Beberapa di antaranya yang paling menonjol adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini