Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar di Jepara, Jawa Tengah.
"Terkait dengan perkara BPR Jepara. Hari ini KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan aset-aset tersebut disita sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
"KPK masih terus berproses dalam penyidikan perkara ini. Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Saat ditanya apakah aset tersebut milik Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) yang kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, Budi mengaku masih butuh konfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset dari tersangka dengan nilai mencapai Rp 60 miliar pada Rabu (9/7/2025).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.
“KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Memanas! Jokowi: Ada Agenda Besar Jatuhkan Reputasi Politik Saya dan Keluarga!
Adapun aset yang disita tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan rumah senilai Rp 10 miliar di Yogyakarta.
Selain itu, KPK juga menyita dua bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik di atasnya. Pabrik dan tanah itu berada di Klaten dan bernilai Rp 50 miliar.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA, serta mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Penyidik menemukan adanya pencairan 38 rekening kredit fiktif senilai total Rp272 miliar selama periode 2022–2023 melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
"Ketiganya (saksi) didalami terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp272 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko