Suara.com - Di tengah upaya pemerintah untuk menstabilkan harga pangan yang kerap bergejolak, sebuah paradoks mengemuka. Senjata yang digunakan untuk menenangkan pasar, yakni pengerahan aparat kepolisian dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan, justru dinilai menjadi sumber kecemasan baru.
Alih-alih menciptakan stabilitas, pendekatan ini dikhawatirkan memicu ketidakpastian dan ketakutan di kalangan para pelaku usaha pangan.
Kritik tajam ini dilontarkan oleh Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia. Menurutnya, pemerintah saat ini seolah menempatkan para pengusaha pangan sebagai musuh yang harus diawasi dengan ketat oleh aparat keamanan.
“Jangan jadikan polisi itu polisi ekonomi. Sekarang ini pemerintah kepada pelaku usaha itu seperti memusuhi. Ini enggak bagus,” tegasnya dalam sebuah diskusi yang digelar Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Deja Vu Resep Gagal Era 1950-an
Menurut Khudori, strategi menggunakan aparat keamanan untuk mengurus urusan ekonomi bukanlah hal baru, dan rekam jejaknya pun suram.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan semacam ini terbukti gagal menciptakan stabilitas, bahkan sejak era Presiden Sukarno pada tahun 1950-an. Logikanya sederhana: pengerahan aparat hanya akan membuat pelaku usaha ketakutan, bukan termotivasi untuk menjaga kelancaran pasokan.
Saat ini, Satgas Pangan Polri dinilai terlalu menonjol dan berperan seolah menjadi "tangan kanan" Menteri Pertanian dalam urusan harga bahan pokok.
Bukannya menciptakan ketenangan, dominasi pendekatan keamanan ini justru memicu iklim ketidakpastian usaha di sektor yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Apa Kabar Aturan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg ? Ini Kata Bahlil
Satgas Pangan, yang dibentuk sejak 2017, memang memiliki kewenangan luas, mulai dari pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap praktik seperti penimbunan atau spekulasi harga.
Tugasnya adalah memastikan kelancaran distribusi dan menindak pelaku curang. Namun, ketika wajah utama dari tugas ini adalah aparat kepolisian, persepsi yang muncul bukanlah pengawasan, melainkan intimidasi.
Kembalikan ke Jalur yang Benar
Lantas, apa solusinya? Khudori menyarankan agar pemerintah mengembalikan fungsi ini ke jalur yang semestinya.
Pengawasan dan penegakan aturan ekonomi seharusnya menjadi domain utama lembaga sipil yang relevan, yaitu Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen di bawah Kementerian Perdagangan.
Mekanismenya seharusnya jelas: biarkan Kemendag melakukan pengawasan dan audit. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya bukti kuat perilaku curang atau unsur pidana, barulah kasus tersebut dilimpahkan kepada kepolisian untuk proses penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Apa Kabar Aturan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg ? Ini Kata Bahlil
-
Satgas Pangan Polri Periksa Lagi Produsen Beras Nakal, Pemerintah Jamin Stok Aman
-
5 Pensil Alis Terbaik Rekomendasi MUA, Waterproof Tahan Lama Hingga 12 Jam!
-
7 Rangkaian Skincare Penghilang Flek Hitam: Aman Terdaftar BPOM, Terbukti Efektif
-
Update Harga Honor Pad 9, Tablet Ini Makin Murah Usai Honor Pad 10 Meluncur
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!