Suara.com - Di tengah upaya pemerintah untuk menstabilkan harga pangan yang kerap bergejolak, sebuah paradoks mengemuka. Senjata yang digunakan untuk menenangkan pasar, yakni pengerahan aparat kepolisian dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan, justru dinilai menjadi sumber kecemasan baru.
Alih-alih menciptakan stabilitas, pendekatan ini dikhawatirkan memicu ketidakpastian dan ketakutan di kalangan para pelaku usaha pangan.
Kritik tajam ini dilontarkan oleh Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia. Menurutnya, pemerintah saat ini seolah menempatkan para pengusaha pangan sebagai musuh yang harus diawasi dengan ketat oleh aparat keamanan.
“Jangan jadikan polisi itu polisi ekonomi. Sekarang ini pemerintah kepada pelaku usaha itu seperti memusuhi. Ini enggak bagus,” tegasnya dalam sebuah diskusi yang digelar Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Deja Vu Resep Gagal Era 1950-an
Menurut Khudori, strategi menggunakan aparat keamanan untuk mengurus urusan ekonomi bukanlah hal baru, dan rekam jejaknya pun suram.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan semacam ini terbukti gagal menciptakan stabilitas, bahkan sejak era Presiden Sukarno pada tahun 1950-an. Logikanya sederhana: pengerahan aparat hanya akan membuat pelaku usaha ketakutan, bukan termotivasi untuk menjaga kelancaran pasokan.
Saat ini, Satgas Pangan Polri dinilai terlalu menonjol dan berperan seolah menjadi "tangan kanan" Menteri Pertanian dalam urusan harga bahan pokok.
Bukannya menciptakan ketenangan, dominasi pendekatan keamanan ini justru memicu iklim ketidakpastian usaha di sektor yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Apa Kabar Aturan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg ? Ini Kata Bahlil
Satgas Pangan, yang dibentuk sejak 2017, memang memiliki kewenangan luas, mulai dari pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap praktik seperti penimbunan atau spekulasi harga.
Tugasnya adalah memastikan kelancaran distribusi dan menindak pelaku curang. Namun, ketika wajah utama dari tugas ini adalah aparat kepolisian, persepsi yang muncul bukanlah pengawasan, melainkan intimidasi.
Kembalikan ke Jalur yang Benar
Lantas, apa solusinya? Khudori menyarankan agar pemerintah mengembalikan fungsi ini ke jalur yang semestinya.
Pengawasan dan penegakan aturan ekonomi seharusnya menjadi domain utama lembaga sipil yang relevan, yaitu Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen di bawah Kementerian Perdagangan.
Mekanismenya seharusnya jelas: biarkan Kemendag melakukan pengawasan dan audit. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya bukti kuat perilaku curang atau unsur pidana, barulah kasus tersebut dilimpahkan kepada kepolisian untuk proses penegakan hukum.
"Polisi baru masuk ketika ditemukan pidana," tekan Khudori.
Dengan cara ini, fungsi setiap lembaga berjalan sesuai koridornya. Pasar diawasi oleh regulator ekonomi, sementara aparat keamanan fokus pada penindakan kejahatan yang telah terbukti.
Pendekatan ini diyakini jauh lebih efektif untuk menciptakan stabilitas pasar yang sehat, tanpa harus mengorbankan iklim usaha yang kondusif dan penuh rasa aman. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Apa Kabar Aturan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg ? Ini Kata Bahlil
-
Satgas Pangan Polri Periksa Lagi Produsen Beras Nakal, Pemerintah Jamin Stok Aman
-
5 Pensil Alis Terbaik Rekomendasi MUA, Waterproof Tahan Lama Hingga 12 Jam!
-
7 Rangkaian Skincare Penghilang Flek Hitam: Aman Terdaftar BPOM, Terbukti Efektif
-
Update Harga Honor Pad 9, Tablet Ini Makin Murah Usai Honor Pad 10 Meluncur
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata