Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus dugaan impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
"Jadi, untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam duplik berjudul ‘Tetap Manusia’ ini, Tom Lembong mengibaratkan pertarungan dalam persidangan yang melibatkan jaksa penuntut umum, penasihat hukum, saksi, hingga ahli seperti perang dengan ‘roket dan rudal’ tuduhan.
Ibarat pertarungan itu disampaikan karena adanya bantahan, kesaksian, serta keterangan pro dan kontra yang diluncurkan ke arena pertarungan.
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu memahami semua pihak yang bertarung ingin menang. Namun, dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan dengan berlandaskan bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening,” kata Tom Lembong.
“Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih,” tambah dia.
Lebih lanjut, Tom meyakini tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikerjakannya saat menjabat Menteri Perdagangan soal impor gula. Dia mengungkit sejumlah fakta persidangan yang menguatkan keyakinannya tersebut.
“Dengan demikian, saya tetap pada permohoanan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tom.
Baca Juga: Tom Lembong Jelang Hadapi Putusan Kasus Gula: Kami Sudah Menang!
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Usai jaksa menyapaikan tuntutan tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Hakim Dituding Berpihak ke Jaksa, Emosi Kuasa Hukum Tom Lembong Meledak di Pengadilan
-
Anies Turun Gunung! Beri Dukungan untuk Tom Lembong di Sidang Dugaan Impor Gula
-
Laptop dan Tablet Tom Lembong Disita saat Sidang, Kuasa Hukum Naik Pitam!
-
Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
-
Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung