Tanpa pengawasan yang ketat dan perbaikan sistem secara menyeluruh, kebijakan ini berisiko hanya menjadi solusi sementara.
Fenomena 'Orang Dalam': Rahasia Umum yang Merusak Meritokrasi
Keluhan guru dalam video tersebut mengenai sulitnya mendapat SK tanpa koneksi menyorot borok lain dalam birokrasi kita: fenomena "orang dalam" atau ordal.
Ini adalah praktik di mana koneksi personal, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan pemegang kuasa menjadi kunci untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan, mengalahkan kompetensi dan kualifikasi.
Secara naratif, praktik ini seringkali dianggap sebagai hal yang lumrah dan bahkan menjadi jalan pintas yang dimaklumi di tengah ketatnya persaingan.
Bagi sebagian orang, menggunakan 'orang dalam' adalah strategi bertahan hidup.
Namun, di sisi lain, fenomena ini secara langsung merusak sistem meritokrasi—sistem yang seharusnya menilai individu berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kinerjanya.
Ketika rekrutmen tidak lagi transparan dan berbasis pada kemampuan, dampaknya sangat merusak.
Kualitas sumber daya manusia di instansi tersebut menurun, menurunkan motivasi mereka yang berkompeten namun tak punya koneksi, dan yang paling berbahaya, menyuburkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Ngaku Baru Bangun Tidur, Lisa Mariana Bungkam Saat Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Asusila
Kasus kecurangan dan percaloan dalam seleksi PPPK di beberapa daerah menjadi bukti nyata bagaimana praktik ini merugikan para guru honorer yang jujur.
Langkah Mendesak Pemerintah dan Pengawasan DPR
Pendidikan adalah investasi jangka panjang sebuah bangsa. Mengabaikan kesejahteraan dan keadilan bagi para gurunya sama saja dengan menggadaikan masa depan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan masalah ini.
Berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus menjadi prioritas:
Akselerasi Pengangkatan Honorer dengan Sistem Transparan: Pemerintah harus menyederhanakan dan mempercepat proses seleksi serta penempatan guru honorer menjadi ASN (PNS atau PPPK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah