Suara.com - Jagat media sosial di Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah aksi nekat yang membahayakan keselamatan di jalan raya.
Sebuah video berdurasi 19 detik yang viral menunjukkan seorang remaja dengan santainya duduk dan bergaya 'pacu jalur' di atap mobil yang sedang melaju di jalan tol.
Peristiwa yang sangat tidak patut ditiru ini diketahui terjadi di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 58B, Lampung, pada hari Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam rekaman yang beredar luas, remaja pria yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek tersebut tampak asyik melakukan gerakan mendayung khas tradisi pacu jalur.
Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di atas atap mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE yang berjalan lambat di lajur kiri.
Akibatnya, arus lalu lintas di belakangnya terhambat, memaksa sejumlah kendaraan, termasuk truk-truk besar, untuk mengantre dan menyalip dari lajur kanan.
Pemandangan ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga menciptakan potensi kecelakaan yang sangat tinggi.
Aksi ini langsung menuai kecaman keras dari warganet yang menyayangkan tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab tersebut.
Menanggapi keresahan publik, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku.
Baca Juga: Ironi Pacu Jalur: Tradisi Sakral Riau Jadi Lelucon Maut di Atas Aspal Tol Lampung
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menemukan pelaku.
Identitas remaja tersebut terungkap sebagai seorang warga Lampung yang tergabung dalam sebuah komunitas mobil.
Menurut pihak kepolisian, aksi berbahaya itu dilakukan saat mereka sedang mengadakan konvoi atau tur bersama komunitasnya.
Pelaku yang kooperatif saat dipanggil, langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai motif dan kronologi kejadian yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan tol lainnya.
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. AKBP Indra Gilang Kusuma menyatakan bahwa tindakan tegas berupa sanksi tilang maksimal telah diberikan.
"Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/2025).
Selain sanksi denda, pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan maaf secara tertulis serta merekam video permintaan maaf yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Lampung atas perbuatannya yang meresahkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembinaan dan untuk memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Ironi Pacu Jalur: Tradisi Sakral Riau Jadi Lelucon Maut di Atas Aspal Tol Lampung
-
3 Konten Viral Indonesia Bikin Heboh Dunia, Terbaru Pacu Jalur!
-
Viral! Detik-detik Ngeri Remaja 'Pacu Jalur' di Atas Mobil di Tol Lampung
-
10 Fakta Remaja Pacu Jalur Viral di Atas Mobil Jalan Tol Lampung
-
Heboh Wiz Khalifa 'Pamer' Aura Farming Pacu Jalur Sambil Main Skateboard
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim