Suara.com - Jagat media sosial Indonesia kembali digemparkan oleh sebuah video yang mempertontonkan aksi luar biasa nekat dan membahayakan.
Dalam rekaman yang menyebar cepat sejak Selasa (15/7/2025), terlihat sekelompok remaja melakukan parodi tradisi "Pacu Jalur" bukan di atas perahu di sungai, melainkan di atap sebuah mobil yang tengah melaju kencang di jalan tol.
Video berdurasi singkat tersebut sontak memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran publik. Bagaimana tidak, adegan tersebut menampilkan setidaknya dua remaja laki-laki duduk santai di atap mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.
Satu remaja di posisi depan bahkan memegang sebuah benda menyerupai dayung, menggerakkannya seolah sedang memacu perahu dalam sebuah perlombaan. Sementara itu, mobil terus melaju di jalur cepat, dikelilingi kendaraan lain yang juga berkecepatan tinggi.
Berdasarkan penelusuran, aksi menantang maut ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Kilometer 96, wilayah Lampung.
Aksi tersebut direkam oleh penumpang dari mobil lain yang berada di belakangnya, menunjukkan betapa berbahayanya tindakan itu tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan tol lainnya. Satu kesalahan kecil, seperti pengereman mendadak atau guncangan keras, bisa berakibat fatal.
Polisi Turun Tangan, Identitas Pelaku Diburu
Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk merespons video viral ini. Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) menyatakan telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan intensif.
Fokus utama saat ini adalah melacak identitas pemilik dan pengemudi mobil Daihatsu Xenia silver tersebut berdasarkan rekaman nomor polisi yang terlihat dalam video.
Baca Juga: 10 Fakta Remaja Pacu Jalur Viral di Atas Mobil Jalan Tol Lampung
Aksi ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap aturan lalu lintas. Para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 311, yang berbunyi,
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
Jika aksi tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, hukumannya bisa lebih berat.
Terlebih lagi, tindakan duduk di atap mobil merupakan bentuk modifikasi fungsi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, yang juga melanggar aturan yang sama. Pihak Jasa Marga sebagai operator tol juga turut menyayangkan kejadian ini dan menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama di jalan tol.
Berita Terkait
-
10 Fakta Remaja Pacu Jalur Viral di Atas Mobil Jalan Tol Lampung
-
Heboh Wiz Khalifa 'Pamer' Aura Farming Pacu Jalur Sambil Main Skateboard
-
"Aura Farming" Gemparkan Dunia, Inilah Festival Perahu Dayung Lainnya yang Wajib Kamu Tahu!
-
LIVE: Suara Tak Senonoh dari Speaker GBK, Pacu Jalur Diklaim Malaysia
-
Menangi MotoGP, Marc Marquez Selebrasi ala Aura Farming Pacu Jalur
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
BNI Mendukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy PT Geo Dipa Energi (Persero)
-
Mimpi 287 Juta Rakyat Indonesia 'Dikubur' Kluivert, Istana Minta PSSI Gercep Cari Penggatinya
-
Dapat Lampu Hijau dari KPK, Pramono 'Gatel' Mau Bereskan Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan