Suara.com - Jagat media sosial Indonesia kembali digemparkan oleh sebuah video yang mempertontonkan aksi luar biasa nekat dan membahayakan.
Dalam rekaman yang menyebar cepat sejak Selasa (15/7/2025), terlihat sekelompok remaja melakukan parodi tradisi "Pacu Jalur" bukan di atas perahu di sungai, melainkan di atap sebuah mobil yang tengah melaju kencang di jalan tol.
Video berdurasi singkat tersebut sontak memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran publik. Bagaimana tidak, adegan tersebut menampilkan setidaknya dua remaja laki-laki duduk santai di atap mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.
Satu remaja di posisi depan bahkan memegang sebuah benda menyerupai dayung, menggerakkannya seolah sedang memacu perahu dalam sebuah perlombaan. Sementara itu, mobil terus melaju di jalur cepat, dikelilingi kendaraan lain yang juga berkecepatan tinggi.
Berdasarkan penelusuran, aksi menantang maut ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Kilometer 96, wilayah Lampung.
Aksi tersebut direkam oleh penumpang dari mobil lain yang berada di belakangnya, menunjukkan betapa berbahayanya tindakan itu tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan tol lainnya. Satu kesalahan kecil, seperti pengereman mendadak atau guncangan keras, bisa berakibat fatal.
Polisi Turun Tangan, Identitas Pelaku Diburu
Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk merespons video viral ini. Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) menyatakan telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan intensif.
Fokus utama saat ini adalah melacak identitas pemilik dan pengemudi mobil Daihatsu Xenia silver tersebut berdasarkan rekaman nomor polisi yang terlihat dalam video.
Baca Juga: 10 Fakta Remaja Pacu Jalur Viral di Atas Mobil Jalan Tol Lampung
Aksi ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap aturan lalu lintas. Para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 311, yang berbunyi,
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
Jika aksi tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, hukumannya bisa lebih berat.
Terlebih lagi, tindakan duduk di atap mobil merupakan bentuk modifikasi fungsi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, yang juga melanggar aturan yang sama. Pihak Jasa Marga sebagai operator tol juga turut menyayangkan kejadian ini dan menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama di jalan tol.
Berita Terkait
-
10 Fakta Remaja Pacu Jalur Viral di Atas Mobil Jalan Tol Lampung
-
Heboh Wiz Khalifa 'Pamer' Aura Farming Pacu Jalur Sambil Main Skateboard
-
"Aura Farming" Gemparkan Dunia, Inilah Festival Perahu Dayung Lainnya yang Wajib Kamu Tahu!
-
LIVE: Suara Tak Senonoh dari Speaker GBK, Pacu Jalur Diklaim Malaysia
-
Menangi MotoGP, Marc Marquez Selebrasi ala Aura Farming Pacu Jalur
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Plastik Naik Gila-Gilaan, Puan Maharani Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Daun
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru
-
Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara