Suara.com - RANS Entertainment, perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dicatut dalam kasus penipuan modus investasi bisnis kecantikan di Pekanbaru.
Polda Riau resmi menetapkan bos gerai kecantikan berinisial NS sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan sejak Senin (14/7/2025).
Selain NS, polisi juga menetapkan dua rekannya berinisial GE dan SVK sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Korban yang seorang investor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp6,8 miliar.
Tim kuasa hukum dua rekan NS, yakni GE dan SVK membantah korban tuduhan penipuan yang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Mereka menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor murni berupa kerja sama bisnis yang diatur melalui perjanjian resmi.
Kuasa hukum GE dan SVK, Andi Lala menyayangkan pemberitaan yang beredar. Menurutnya, sang klien dalam kesepakatan bisnis.
"Banyak informasi tidak sesuai fakta. Klien kami hanya terlibat dalam kesepakatan bisnis, bukan penipuan," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Pengacara menyampaikan jika kedua kliennya menandatangani perjanjian kemitraan dengan pelapor melalui PT Scoo Beauty Inspira pada 6 Maret 2024 dengan nilai kerja sama senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Kasus Penipuan Catut Raffi Ahmad: Bos Gerai Kecantikan Ditahan, Dua Rekan Tersangka
Menurut Andi, kesepakatan tersebut dibuat secara bertahap sesuai permintaan pelapor, dan dituangkan dalam perjanjian serta addendum resmi.
Dana Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman pribadi kepada NS tidak diketahui ataupun disetujui oleh GE dan SVK.
Pemindahan dana itu disebut sebagai urusan pribadi antara NS dan pelapor.
Andi juga menilai jika penetapan status tersangka terhadap kliennya sebagai langkah yang keliru, karena persoalan yang timbul dianggap lebih berkaitan dengan wanprestasi (ingkar janji) pelapor dalam memenuhi kewajiban pembayaran modal usaha.
"Bisnis ini sudah berjalan. Justru pelapor tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah disepakati, sehingga menghambat operasional," kata Andi.
Atas dasar itu, keduanya menggugat pelapor ED ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Mei 2025.
Berita Terkait
-
Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe
-
Denise Chariesta Ngamuk! Ogah Putranya Dibandingkan dengan Anak Raffi Ahmad
-
Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029