Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan kepada calon tenaga kerja asing (TKA).
Kekinian, penyelidikan menyasar lingkaran kekuasaan di masa lalu dengan memeriksa dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadhlifah, pada Selasa (15/7/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan kemungkinan praktik pemerasan terhadap calon TKA juga terjadi pada periode sebelumnya.
“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
Selain keduanya, KPK turut memanggil eks Stafsus lain dari era yang sama, Mafirion, yang kini menjabat Anggota DPR RI. Namun, Mafirion berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
8 Tersangka
Langkah KPK memeriksa para saksi dari periode menteri sebelumnya merupakan pengembangan dari penetapan delapan tersangka.
Para tersangka ini diduga menjadi operator lapangan dalam skema pemerasan pengurusan RPTKA.
"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Deretan Mantan Stafsus Menaker Dipanggil KPK untuk Kasus Pemerasan Calon TKA
Tersangka tersebut meliputi pejabat eselon I dan II serta staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, yakni Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); Serta lima pejabat dan staf lainnya: DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Modus operandinya, para tersangka diduga memaksa agen penyalur TKA untuk memberikan sejumlah uang pelicin.
"TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ungkap Budi Sokmo.
Praktik ilegal ini diduga kuat terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.
Penyelidikan tidak berhenti pada delapan tersangka. KPK secara terbuka menyatakan adanya potensi untuk memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Keterangan mereka dianggap krusial karena dugaan praktik ini diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan sejak 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026