Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diakses secara bebas oleh masyarakat melalui situs resmi DPR, dpr.go.id.
Ia menegaskan, tidak ada lagi cerita bahwa draf RUU KUHAP yang baru ini hilang atau disembunyikan.
Menurutnya, dokumen tersebut sebenarnya sudah dapat diakses publik sejak lama.
"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Politisi Partai Gerindra itu merinci, draf RUU KUHAP sudah tersedia sejak 18 Februari. Sementara itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diunggah pada 9 Juli.
Dokumen hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) menyusul diunggah pada 10 Juli, dan sehari setelahnya, pada 11 Juli, diunggah dokumen hasil pemeriksaan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Untuk itu, Habiburokhman menepis anggapan yang menyebut draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.
"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," ujarnya.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebut draf tersebut gagal diunggah ke situs DPR. Menurutnya, masalahnya bukan pada dokumen, melainkan pada situsnya.
Baca Juga: KPK Ungkap 17 Catatan Masalah dalam RUU KUHAP
"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," katanya.
Sebelumnya, Habiburokhman juga menanggapi kritik mengenai penyerapan aspirasi publik, termasuk yang dilontarkan oleh Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
Isnur menolak Revisi KUHAP karena Komisi III dianggap tidak melibatkan ahli dalam pembahasan DIM dan hanya menjalankan partisipasi semu.
Menjawab hal itu, Habiburokhman menyatakan bahwa Revisi KUHAP mustahil bisa menyerap seluruh aspirasi dari semua elemen masyarakat karena aspirasi tersebut seringkali tidak seragam.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Ia mengakui bahwa tidak semua masukan dari masyarakat dapat diakomodir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah