Suara.com - Drama politik hukum seputar ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas dan siap memasuki babak baru.
Setelah sempat gugur di Pengadilan Negeri (PN) Solo, gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq kini resmi diajukan banding.
Keputusan ini sontak membuat isu yang sempat mereda kembali menjadi perbincangan panas, terutama di kalangan anak muda yang aktif di media sosial.
Pihak penggugat, melalui tim kuasa hukumnya, menuding ada kejanggalan di balik putusan majelis hakim PN Solo.
Mereka secara terang-terangan menyebut adanya "rasa takut" dari hakim untuk mengadili perkara ini secara tuntas.
Tudingan 'Hakim Takut' dan Dasar Banding
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Nur Ridho Prabowo, pihak penggugat menyatakan kekecewaannya.
Mereka menuding majelis hakim takut untuk memutus perkara yang menyeret nama sosok yang masih mendapat label orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Kami beranggapan hakim tidak berani mengadili perkara ini," ujar Ahmad, dikutip Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Ini 12 Nama Terlapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Eks Ketua KPK Abraham Samad
Menurutnya, putusan hakim yang menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut sangat tidak beralasan.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menurutnya memberikan kewenangan absolut kepada hakim untuk menangani kasus semacam ini.
"Sebetulnya kewenangan mengadili itu sebenarnya sudah ada diatur dalam perma nomor 4 tahun 2016. Di sana termasuk kewenangan absolut oleh hakim," tegasnya.
Dengan didaftarkannya memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pertarungan hukum ini dipastikan akan semakin sengit dan menarik untuk diikuti.
Respons Jokowi dan Perspektif Politik
Di tengah kembali menghangatnya isu ini, Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset