Suara.com - Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik lancung pertambangan batu bara ilegal yang menggerogoti jantung Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tak tanggung-tanggung, aksi yang telah berlangsung bertahun-tahun ini ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa tambang haram ini beroperasi di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kutai Kertanegara, sejak tahun 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, dilansir Antara, Kamis (17/7/2025).
Modus operandi sindikat ini terbilang sangat rapi. Hasil jarahan batu bara dari kawasan konservasi dikumpulkan di sebuah stockroom, dikemas dalam karung, lalu didistribusikan menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal menuju Surabaya.
Yang lebih mengejutkan, untuk mengelabui petugas, kontainer berisi batu bara ilegal ini ternyata dilengkapi dengan dokumen resmi. Dokumen tersebut diduga diterbitkan oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang sah, yakni MMJ dan BMJ.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli yang akan menjual kembali batu bara haram tersebut.
Brigjen Nunung menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi para perusak IKN.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.
Penyelidikan kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka. Nunung memberi sinyal akan ada banyak tersangka baru yang segera ditetapkan.
Baca Juga: Jakarta Kembali Jadi Pusat HUT RI: Sinyal Prabowo Tak Prioritaskan IKN?
"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," terangnya.
Berita Terkait
-
Jakarta Kembali Jadi Pusat HUT RI: Sinyal Prabowo Tak Prioritaskan IKN?
-
Polri Sita 248 Peti Kemas Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Ditahan
-
Prabowo Batalkan Tradisi Jokowi? Upacara HUT RI Kembali Digelar di Jakarta!
-
Upacara HUT ke-80 RI Kembali ke Jakarta, Prabowo Disebut Tak Memaksakan Seperti Jokowi Mau di IKN
-
Jakarta Dipilih, Ini Alasan HUT RI ke-80 Tidak di IKN
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri