Suara.com - Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik lancung pertambangan batu bara ilegal yang menggerogoti jantung Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tak tanggung-tanggung, aksi yang telah berlangsung bertahun-tahun ini ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa tambang haram ini beroperasi di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kutai Kertanegara, sejak tahun 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, dilansir Antara, Kamis (17/7/2025).
Modus operandi sindikat ini terbilang sangat rapi. Hasil jarahan batu bara dari kawasan konservasi dikumpulkan di sebuah stockroom, dikemas dalam karung, lalu didistribusikan menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal menuju Surabaya.
Yang lebih mengejutkan, untuk mengelabui petugas, kontainer berisi batu bara ilegal ini ternyata dilengkapi dengan dokumen resmi. Dokumen tersebut diduga diterbitkan oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang sah, yakni MMJ dan BMJ.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli yang akan menjual kembali batu bara haram tersebut.
Brigjen Nunung menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi para perusak IKN.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.
Penyelidikan kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka. Nunung memberi sinyal akan ada banyak tersangka baru yang segera ditetapkan.
Baca Juga: Jakarta Kembali Jadi Pusat HUT RI: Sinyal Prabowo Tak Prioritaskan IKN?
"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," terangnya.
Berita Terkait
-
Jakarta Kembali Jadi Pusat HUT RI: Sinyal Prabowo Tak Prioritaskan IKN?
-
Polri Sita 248 Peti Kemas Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Ditahan
-
Prabowo Batalkan Tradisi Jokowi? Upacara HUT RI Kembali Digelar di Jakarta!
-
Upacara HUT ke-80 RI Kembali ke Jakarta, Prabowo Disebut Tak Memaksakan Seperti Jokowi Mau di IKN
-
Jakarta Dipilih, Ini Alasan HUT RI ke-80 Tidak di IKN
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran