Suara.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI dilaksanakan di Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
"Upacara detik-detik proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta," kata Juri ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, alasan pusat upacara 17 Agustus tak digelar di IKN karena ibu kota tersebut masih dalam proses pembangunan.
"Ya di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan kan, jadi kita konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu," ujarnya.
Kendati begitu, di IKN sendiri tetap akan dilaksanakan upacara HUT RI, tapi hanya dilakukan oleh otorita IKN.
"Di IKN sebagai kantor juga akan ada upacara, jadi otoritas IKN akan juga menyelenggarakan upacara," tuturnya.
Saat ditanya apakah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuking Raka akan hadir dalam upacara di IKN, Juri belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Nanti kita lihat," katanya.
Sebelumnya, Istana memastikan pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI dilaksanakan di Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Logo Hut RI ke 80 2025 Versi PNG, Download Gratis untuk Poster atau Banner
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai keputusan pemerintahan Prsiden Prabowo Subianto tersebut sudah tepat. Sebab, Jakarta sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
"Karena itu, memang sudah sepantasnya upacara kemerdekaan utama (secara nasional) dilaksanakan di ibu kota negara Jakarta," kata Jamiluddin kepada Suara.com, Kamis (17/7/2025).
Sebaliknya, Jamiluddin menilai aneh bila upacara kemerdekaan justru tidak dilaksanakan di ibu kota.
Ia menyoroti pelaksanaan upacara kemerdekaan pada tahun lalu yang terkesan dipaksakan oleh Joko Widodo di akhir masa kepemimpinannya.
"Karena itu, akan terasa aneh bila upacara kemerdekaan secara nasional dilaksanakan bukan di ibu kota negara. Keanehan itu memang sudah terlihat kala Joko Widodo pada tahun 2024 memaksakan upacara kemerdekaan di IKN," ujar Jamiluddin.
"Meskipun dalam UU RI No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotolan, acara kenegaraan seperti upacara kemerdekaan dapat dilaksanakan di ibu kota negara atau di luar ibu kota negara RI," sambung Jamiluddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
-
Aksi Setahun Prabowo-Gibran Sempat Memanas, Sebelum Massa Bubarkan Diri Usai Magrib
-
Setahun Prabowo-Gibran, Ganjar: Evaluasi Semua Program Yang Tak Jalan Termasuk Jajaran
-
Ahmad Luthfi Sebut Jateng Masih Jadi Magnet Investasi dan Ekspor Dunia
-
Red Notice Belum Keluar, Kejagung 'Matikan' Paspor Buronan Kakap Riza Chalid
-
Sukses Sebelum 30: Rajutan Garut Ini Tembus Pasar Lewat Shopee
-
Penegakan HAM Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi XIII DPR PKB: Harus Nyata, Bukan Sekadar Narasi
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Makin Ramai, Massa Berulang Kali Cekcok dengan Polisi
-
Di Hadapan Ibu-Ibu Pengajian, Bahlil Ingatkan Bahaya Ternak Akun Robot
-
Ada Warisan Historis, Pengamat Unpam Sebut Demokrasi RI Tidak Menunjukkan Perbaikan di Era Prabowo