Suara.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI dilaksanakan di Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
"Upacara detik-detik proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta," kata Juri ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, alasan pusat upacara 17 Agustus tak digelar di IKN karena ibu kota tersebut masih dalam proses pembangunan.
"Ya di IKN kan sedang dalam proses penyelesaian pembangunan kan, jadi kita konsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan IKN dulu," ujarnya.
Kendati begitu, di IKN sendiri tetap akan dilaksanakan upacara HUT RI, tapi hanya dilakukan oleh otorita IKN.
"Di IKN sebagai kantor juga akan ada upacara, jadi otoritas IKN akan juga menyelenggarakan upacara," tuturnya.
Saat ditanya apakah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuking Raka akan hadir dalam upacara di IKN, Juri belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Nanti kita lihat," katanya.
Sebelumnya, Istana memastikan pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI dilaksanakan di Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Logo Hut RI ke 80 2025 Versi PNG, Download Gratis untuk Poster atau Banner
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai keputusan pemerintahan Prsiden Prabowo Subianto tersebut sudah tepat. Sebab, Jakarta sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
"Karena itu, memang sudah sepantasnya upacara kemerdekaan utama (secara nasional) dilaksanakan di ibu kota negara Jakarta," kata Jamiluddin kepada Suara.com, Kamis (17/7/2025).
Sebaliknya, Jamiluddin menilai aneh bila upacara kemerdekaan justru tidak dilaksanakan di ibu kota.
Ia menyoroti pelaksanaan upacara kemerdekaan pada tahun lalu yang terkesan dipaksakan oleh Joko Widodo di akhir masa kepemimpinannya.
"Karena itu, akan terasa aneh bila upacara kemerdekaan secara nasional dilaksanakan bukan di ibu kota negara. Keanehan itu memang sudah terlihat kala Joko Widodo pada tahun 2024 memaksakan upacara kemerdekaan di IKN," ujar Jamiluddin.
"Meskipun dalam UU RI No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotolan, acara kenegaraan seperti upacara kemerdekaan dapat dilaksanakan di ibu kota negara atau di luar ibu kota negara RI," sambung Jamiluddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran