Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), Hasto menyebut tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar anggota tim JPU dalam kasus ini juga terlibat dalam perkara sebelumnya yakni sidang perkara Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang telah memvonis Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru?” ucap Hasto saat membacakan duplik.
Hasto menilai tuntutan tersebut lahir bukan dari pertimbangan objektif terhadap fakta hukum, melainkan justru dari apa yang ia sebut sebagai “akrobat hukum” yang didasarkan pada keterangan saksi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan saksi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya.
“Saya kembali bertanya, apakah tuntutan ini benar-benar lahir dari hati nurani JPU dan mempertimbangkan berbagai fakta hukum yang terungkap di persidangan?” lanjutnya.
Ia juga secara tegas mempertanyakan dasar logis pemberian denda sebesar Rp600 juta, mengingat dalam kasus ini tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Apalagi dengan denda Rp600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kriminalisasi hukum terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi,” tegas Hasto.
Baca Juga: Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara
Menurut Hasto, JPU memiliki tanggung jawab etis dalam menjalankan profesinya, dan sikap dalam perkara ini akan menjadi catatan sejarah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, JPU menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, karena diduga merintangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret nama Harun Masiku.
Ia juga disebut memerintahkan ajudan dan stafnya untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel milik Harun.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Atas dakwaan tersebut, Hasto diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Antara
Berita Terkait
-
Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara
-
Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap
-
Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?
-
Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK
-
Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
Istana Beri Sinyal Mobil Nasional Masuk PSN, Danantara Siap Jalankan Proyek?
-
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi
-
Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dan Hashim Rp25 Triliun, Begini Respons Istana
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?