Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), Hasto menyebut tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar anggota tim JPU dalam kasus ini juga terlibat dalam perkara sebelumnya yakni sidang perkara Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang telah memvonis Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru?” ucap Hasto saat membacakan duplik.
Hasto menilai tuntutan tersebut lahir bukan dari pertimbangan objektif terhadap fakta hukum, melainkan justru dari apa yang ia sebut sebagai “akrobat hukum” yang didasarkan pada keterangan saksi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan saksi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya.
“Saya kembali bertanya, apakah tuntutan ini benar-benar lahir dari hati nurani JPU dan mempertimbangkan berbagai fakta hukum yang terungkap di persidangan?” lanjutnya.
Ia juga secara tegas mempertanyakan dasar logis pemberian denda sebesar Rp600 juta, mengingat dalam kasus ini tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Apalagi dengan denda Rp600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kriminalisasi hukum terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi,” tegas Hasto.
Baca Juga: Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara
Menurut Hasto, JPU memiliki tanggung jawab etis dalam menjalankan profesinya, dan sikap dalam perkara ini akan menjadi catatan sejarah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, JPU menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, karena diduga merintangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret nama Harun Masiku.
Ia juga disebut memerintahkan ajudan dan stafnya untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel milik Harun.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Atas dakwaan tersebut, Hasto diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Antara
Berita Terkait
-
Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara
-
Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap
-
Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?
-
Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK
-
Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat
-
Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!
-
Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
-
KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak
-
PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM
-
Vietnam dan Korea Selatan Sepakati Belasan Kerja Sama, Fokus Teknologi hingga Energi Nuklir
-
Aktivis Palestina Alami Luka Serius Akibat Taser Polisi dan Palu Saat Gerebek Pabrik Senjata