Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menariknya, putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) ini belum menjadi akhir dari babak hukum kasus ini.
Baik pihak Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama-sama belum mengambil sikap final dan kompak menyatakan akan menggunakan waktu untuk "pikir-pikir" sebelum memutuskan langkah banding.
Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikapnya setelah putusan dibacakan.
“Putusan mana yang menurut majelis hakim adalah yang terbaik, namun demikian ada hak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Tom Lembong yang hadir di persidangan langsung menyatakan butuh waktu untuk berkonsultasi lebih lanjut.
“Yang mulia, tentu kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” balas Tom Lembong.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak JPU. “Kami pikir-pikir,” ujar jaksa singkat.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," tegas Hakim Ketua Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya. Pada sidang tuntutan Jumat (4/7/2025), jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum pidana penjara selama 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas