Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menariknya, putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) ini belum menjadi akhir dari babak hukum kasus ini.
Baik pihak Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama-sama belum mengambil sikap final dan kompak menyatakan akan menggunakan waktu untuk "pikir-pikir" sebelum memutuskan langkah banding.
Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikapnya setelah putusan dibacakan.
“Putusan mana yang menurut majelis hakim adalah yang terbaik, namun demikian ada hak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Tom Lembong yang hadir di persidangan langsung menyatakan butuh waktu untuk berkonsultasi lebih lanjut.
“Yang mulia, tentu kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” balas Tom Lembong.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak JPU. “Kami pikir-pikir,” ujar jaksa singkat.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," tegas Hakim Ketua Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya. Pada sidang tuntutan Jumat (4/7/2025), jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum pidana penjara selama 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik
-
Libatkan Pemerintah Pusat, Pramono Bakal Bentuk Satgas Pembenahan Kota Tua
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Demi Kota Tua Hidup, Kampus IKJ Bakal Dipindahkan Gubernur Pramono dari TIM Cikini
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle