Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menariknya, putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) ini belum menjadi akhir dari babak hukum kasus ini.
Baik pihak Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama-sama belum mengambil sikap final dan kompak menyatakan akan menggunakan waktu untuk "pikir-pikir" sebelum memutuskan langkah banding.
Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikapnya setelah putusan dibacakan.
“Putusan mana yang menurut majelis hakim adalah yang terbaik, namun demikian ada hak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Tom Lembong yang hadir di persidangan langsung menyatakan butuh waktu untuk berkonsultasi lebih lanjut.
“Yang mulia, tentu kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” balas Tom Lembong.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak JPU. “Kami pikir-pikir,” ujar jaksa singkat.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," tegas Hakim Ketua Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya. Pada sidang tuntutan Jumat (4/7/2025), jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum pidana penjara selama 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB