Suara.com - Nasib mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di ujung tanduk setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menemukan 'dosa' fatal dalam kebijakan impor gulanya.
Kebijakan penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) dinilai secara telak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Fakta hukum ini menjadi pukulan telak bagi pembelaan Tom Lembong. Hakim Anggota Alfis Setyawan, saat membacakan pertimbangan putusan pada Jumat (18/7/2025), secara rinci mengurai dasar kesalahan kebijakan yang diambil oleh co-captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 tersebut.
Hakim Alfis memaparkan bahwa dalam UU Perdagangan, khususnya pasal 26-27, komoditas gula yang diakui sebagai kebutuhan pokok untuk impor adalah gula kristal putih (GKP) yang siap konsumsi.
Sementara, izin yang diterbitkan Tom Lembong adalah untuk gula kristal mentah (GKM), yang notabene merupakan bahan baku industri.
"GKM bukan termasuk barang kebutuhan pokok akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok," kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dengan landasan hukum tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengimpor GKM sebagai bagian dari operasi pasar adalah sebuah tindakan ilegal.
“Artinya pemberian PI GKM untk menjadi GKP dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPl merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” tandas Hakim Alfis.
Kesalahan fundamental inilah yang menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya kerugian negara fantastis sebesar Rp 515,4 miliar dalam perkara ini.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tom Lembong Ramai: Anies, Rocky Gerung, hingga Eks KPK Turun Tangan
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang tidak main-main. Dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tuntutan ini sempat memicu teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang. Selain kurungan badan, ia juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong secara sadar memberikan karpet merah kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolahnya menjadi GKP karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” papar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga menyoroti kegagalan Tom Lembong dalam menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan penugasan kepada entitas seperti koperasi TNI-Polri dan menunjuk PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, yang diduga telah mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan