Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang dikenal kritis terhadap pemerintah, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, harus menghadapi kenyataan pahit.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode masa jabatannya.
Namun, alih-alih tertunduk lesu, Tom Lembong langsung memberikan perlawanan verbal.
Dengan tegas, ia menyoroti satu poin krusial yang dianggapnya sebagai kemenangan moral di tengah kekalahan hukum.
Pledoi Utama Tom Lembong: Absennya Mens Rea
Sesaat setelah vonis dibacakan, Tom Lembong secara lugas menyatakan bahwa putusan hakim tidak membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari pihaknya.
Baginya, ini adalah poin terpenting yang membedakan kasusnya dari kasus korupsi pada umumnya, di mana memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi motif utama.
"Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat," tegas Tom di hadapan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
Bagi kaum milenial dan Gen Z yang mungkin asing dengan istilah hukum, mens rea adalah "niat jahat" atau "pikiran bersalah" yang harus dibuktikan dalam sebagian besar tindak pidana.
Argumen Tom Lembong menyiratkan bahwa kebijakan yang ia ambil mungkin dianggap keliru secara prosedural oleh hakim, namun tidak didasari oleh motif koruptif.
- Terdakwa: Thomas Trikasih Lembong
- Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
- Dasar Hukum: Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Uang Pengganti: Nihil (tidak terbukti menerima keuntungan pribadi)
- Status Barang Bukti: iPad dan Macbook dikembalikan
- Status Hukum: Pikir-pikir (akan berunding dengan penasihat hukum)
Wewenang Menteri Dipertanyakan, Putusan Dianggap Aneh
Selain soal niat jahat, Tom Lembong juga mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor.
Menurutnya, hakim telah mengesampingkan mandat dan wewenang yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
Ia berpendapat bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah secara eksplisit memberinya kewenangan diskresi untuk mengatur tata niaga bahan pokok, termasuk gula, demi menjaga stabilitas nasional.
Berita Terkait
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
-
Vonis Korupsi Tom Lembong Dibayangi Drama Kehamilan Erika Carlina, Pengalihan Isu?
-
Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula
-
Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf