Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang dikenal kritis terhadap pemerintah, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, harus menghadapi kenyataan pahit.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode masa jabatannya.
Namun, alih-alih tertunduk lesu, Tom Lembong langsung memberikan perlawanan verbal.
Dengan tegas, ia menyoroti satu poin krusial yang dianggapnya sebagai kemenangan moral di tengah kekalahan hukum.
Pledoi Utama Tom Lembong: Absennya Mens Rea
Sesaat setelah vonis dibacakan, Tom Lembong secara lugas menyatakan bahwa putusan hakim tidak membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari pihaknya.
Baginya, ini adalah poin terpenting yang membedakan kasusnya dari kasus korupsi pada umumnya, di mana memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi motif utama.
"Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat," tegas Tom di hadapan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
Bagi kaum milenial dan Gen Z yang mungkin asing dengan istilah hukum, mens rea adalah "niat jahat" atau "pikiran bersalah" yang harus dibuktikan dalam sebagian besar tindak pidana.
Argumen Tom Lembong menyiratkan bahwa kebijakan yang ia ambil mungkin dianggap keliru secara prosedural oleh hakim, namun tidak didasari oleh motif koruptif.
- Terdakwa: Thomas Trikasih Lembong
- Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
- Dasar Hukum: Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Uang Pengganti: Nihil (tidak terbukti menerima keuntungan pribadi)
- Status Barang Bukti: iPad dan Macbook dikembalikan
- Status Hukum: Pikir-pikir (akan berunding dengan penasihat hukum)
Wewenang Menteri Dipertanyakan, Putusan Dianggap Aneh
Selain soal niat jahat, Tom Lembong juga mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor.
Menurutnya, hakim telah mengesampingkan mandat dan wewenang yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
Ia berpendapat bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah secara eksplisit memberinya kewenangan diskresi untuk mengatur tata niaga bahan pokok, termasuk gula, demi menjaga stabilitas nasional.
Berita Terkait
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
-
Vonis Korupsi Tom Lembong Dibayangi Drama Kehamilan Erika Carlina, Pengalihan Isu?
-
Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula
-
Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan