Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang dikenal kritis terhadap pemerintah, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, harus menghadapi kenyataan pahit.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode masa jabatannya.
Namun, alih-alih tertunduk lesu, Tom Lembong langsung memberikan perlawanan verbal.
Dengan tegas, ia menyoroti satu poin krusial yang dianggapnya sebagai kemenangan moral di tengah kekalahan hukum.
Pledoi Utama Tom Lembong: Absennya Mens Rea
Sesaat setelah vonis dibacakan, Tom Lembong secara lugas menyatakan bahwa putusan hakim tidak membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari pihaknya.
Baginya, ini adalah poin terpenting yang membedakan kasusnya dari kasus korupsi pada umumnya, di mana memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi motif utama.
"Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat," tegas Tom di hadapan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
Bagi kaum milenial dan Gen Z yang mungkin asing dengan istilah hukum, mens rea adalah "niat jahat" atau "pikiran bersalah" yang harus dibuktikan dalam sebagian besar tindak pidana.
Argumen Tom Lembong menyiratkan bahwa kebijakan yang ia ambil mungkin dianggap keliru secara prosedural oleh hakim, namun tidak didasari oleh motif koruptif.
- Terdakwa: Thomas Trikasih Lembong
- Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara
- Denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
- Dasar Hukum: Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Uang Pengganti: Nihil (tidak terbukti menerima keuntungan pribadi)
- Status Barang Bukti: iPad dan Macbook dikembalikan
- Status Hukum: Pikir-pikir (akan berunding dengan penasihat hukum)
Wewenang Menteri Dipertanyakan, Putusan Dianggap Aneh
Selain soal niat jahat, Tom Lembong juga mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor.
Menurutnya, hakim telah mengesampingkan mandat dan wewenang yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
Ia berpendapat bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah secara eksplisit memberinya kewenangan diskresi untuk mengatur tata niaga bahan pokok, termasuk gula, demi menjaga stabilitas nasional.
Berita Terkait
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
-
Vonis Korupsi Tom Lembong Dibayangi Drama Kehamilan Erika Carlina, Pengalihan Isu?
-
Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula
-
Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang