"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," papar Tom.
Pernyataan ini membuka debat menarik tentang batasan kebijakan publik. Di satu sisi, seorang menteri memiliki hak diskresi untuk mengambil keputusan cepat demi kepentingan umum.
Di sisi lain, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Tidak Ada Kerugian Pribadi, Langkah Hukum Selanjutnya Ditunggu
Fakta menarik dari putusan ini adalah hakim tidak membebankan Tom Lembong untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Alasannya, tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima aliran dana dari kasus importasi gula ini.
Hal ini sejalan dengan pembelaannya yang fokus pada ketiadaan niat jahat untuk memperkaya diri.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang disita, yaitu sebuah iPad dan Macbook milik Tom.
Kini, bola panas ada di tangan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
Ia menyatakan akan menggunakan waktu untuk berunding sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
-
Vonis Korupsi Tom Lembong Dibayangi Drama Kehamilan Erika Carlina, Pengalihan Isu?
-
Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula
-
Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG